Era keterbukaan dan transparansi informasi membuat kita harus segera membenahi dan memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan informasi. Oleh sebab itu, PPID yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari pihak internal maupun eksternal harus bekerja lebih optimal. Tidak hanya mengandalkan petugas PPID Pembantu saja, akan tetapi hendaknya dapat duduk bersama dengan para pejabat dilingkup Bappeda Prov. Jateng dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
Untuk menjawab tantangan dan perkembangan tersebut diatas, diperlukan transparansi yang saat ini sudah menjadi kebutuhan publik. Dengan adanya transparansi, secara bertahap akan menguatkan Integritas dan Profesionalisme.
Tantangan keterbukaan informasi publik saat ini terkait dengan informasi yang dikecualikan dan kesiapan kita memuat informasi publik yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Informasi Publik yang bisa di akses di website Bappeda Prov. Jateng yang terus dilakukan dan diupdate setiap tahun sesuai perkembangan terkini.
Terkait dengan uji konsekuensi informasi dikecualikan harus jelas pertimbangan – pertimbangan mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi sesuai yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 maupun Perki . Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. dilaksanakan pada tanggal 8 (delapan) Mei 2018 di ruang rapat Lt II dihadiri oleh struktural dan staf anggota PPID Pembantu Bappeda Prov. Jateng.