Uji Konsekuensi dan Klasifikasi informasi PPID Pelaksana

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengadakan uji konsekuensi di Ruang Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 13 Maret 2024. Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jawa Tengah selaku Ketua PPID Bappeda selaku penguji ini mengundang Bidang-bidang dan Sub Bidang serta Sub Koordinator yang ada di Bappeda Jateng untuk melakukan uji konsekuensi.

Tinggalkan Balasan