IMPLEMENTASI PARLEMEN DIGITAL DI DPRD JATENG

Selama ini kita mengenal istilah parlemen (DPR) dan parlemen jalanan. Sekarang ada istilah baru lagi: parlemen digital atau demokrasi digital.

Menurut Managing Director Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Dedy Permadi, demokrasi digital atau parlemen digital menjadi pilihan banyak pihak dalam memengaruhi kebijakan politik pemerintah.

Dulu orang harus mengartikulasikan kepentingan melalui wakil rakyat (DPR). Jika jalan sudah buntu mereka demo, sekarang ada cara lain tidak perlu demo, tidak perlu berpanas-panasan, mereka bisa bikin petisi online. Petisi online menggalang sebanyak-banyaknya dukungan sehingga suaranya mendapat peluang untuk didengar pemerintah.

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jawa Tengah berupaya meningkatkan performa kinerja dan transparansi lembaga kedewanan. Salah satunya yaitu dengan mempersiapkan sistem informasi pelayanan dewan (Sipelawan).

Untuk menuju parlemen digital, transparansi atau keterbukaan atas informasi mengenai aktivitas kedewanan itu penting. Jadi, diharapkan Sipelawan ini langkah besar untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya.

Sipelawan merupakan sistem informasi dan manajemen yang memberikan informasi mengenai proses penyusunan Peraturan Daerah, penyampaian aspirasi melalui DPRD, pengaduan masalah seputar Jateng hingga arsip DPRD Provinsi Jateng. Sistem tersebut disebut mampu menjadi penjembatan antara masyarakat dengan DPRD.

Saat ini setwan tengah meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan cita-cita sebagai parlemen digital Sipelawan. Adapun di dalam Sipelawan terdapat berbagai sistem, meliputi e-Legislasi yaitu sistem informasi proses penyusunan Perda, SIKD yaitu sistem informasi kearsipan daerah, data center sistem pengelolaan pusat informasi, e-Aspirasi yaitu sistem informasi penyampaian aspirasi masyarakat, e-Wadul Dewan yaitu sistem informasi laporan masyarakat, dan e-SPT yaitu sistem informasi perjalanan dinas.

Pemerintah diharapkan mulai memikirkan satu sistem baru dalam menyambut kehadiran parlemen digital ini. Sebab, parlemen jalanan (demonstrasi) dan parlemen senayan (DPR) sudah memiliki mekanisme dan UU yang jelas.

Parlemen digital ini belum ada perangkatnya dan lembaganya, oleh karenanya kita perlu belajar dari PemerintahPprovinsi DKI Jakarta yang telah melakukan semua itu.

KETERBUKAAN INFORMASI DI ERA DIGITAL

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berkembangnya sarana informasi, membuat pemerintah juga menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di Era Digital ini. Situs Instagram, Facebook dan Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Contohnya Pemblokiran aplikasi TIK TOK oleh Menkominfo, Informasi tersebut cepat tersebar luas dikalangan masyarakat salah satunya karena peran media sosial baik Instagram ataupun Facebook. Media sosial menjadi alternatif penyampai informasi karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat.

Secara umum, era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih praktis dan modern.

Tidak bisa dipungkiri lagi, perkembangan era digital terbukti mampu membuka banyak kesempatan untuk berkembang. Banyak jenis profesi baru muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan.

Sebagai generasi milenial, Sahabat Qwords juga bisa ikut menikmati berbagai kemudahan digital yang ditawarkan. Misalnya dengan cara membuat website untuk jualan. Anda bisa memanfaatkan layanan Hosting Murah dari Qwords.com sebagai modal awal. Dengan begitu, bisnis Anda akan terlihat semakin profesional di mata calon pelanggan.

Hal itu merupakan keuntungan bagi masyarakat karena dapat tercapainya hak memperoleh informasi, namun tidak hanya masyarakat, pemerintah juga mendapat keuntungan dari penyebaran informasi tersebut seperti tersampaikannya informasi dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk masyarakat dan terlaksananya amanat dari UU KIP tersebut.

Pembahasan Pengisian SAQ

Pembahasan SAQ (Self Assement Question) tahun 2020, dalam rangka memenuhi kebutuhan data sesuai dengan aturan undang-undang keterbukaan informasi. Telah hadir dari berbagai bidang yang tergabung dalam tim PPID.

STUDY BANDING TVRI YOGYAKARTA

September 3, 2020. Pelaksanaan Study banding dengan TVRI Yogyakarta dalam penajaman materi konten sosial media terutama untuk video dokumentasi yang layak di tonton semua umur bermanfaat dan tentunya tetap menyampaikan pesan-pesan yang baik. dihadiri seluruh jajaran pimpinan TVRI dan tim PPID Bappeda Provinsi Jawa tengah.

POLRI Memenangkan Sidang Sengketa Informasi

Polri memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam sengketa ini, Polri sebagai pihak termohon dan LBH pemohon. Adapun informasi yang digugat oleh LBH antara lain, jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri, baik sebagai individu ataupun individu, dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010 hingga 2018.

Lalu, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

Dan jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

“Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya,” kata Kabag Anev Biro PID Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, Jakarta, Kamis (12/3).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Syahyan, dan anggotamya Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono.

Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta oleh LBH Jakarta. “Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” ujar Sugeng.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya, apabila mengakses informasi yang secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Berita/Artikel ini telah tayang di Rmol.id  (12 MARET 2020)

ICW Menang Sengketa Informasi Publik

ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Audit BPJS Kesehatan

Suara.com – Indonesia Corruption Watch atau ICW memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI

Persidangan sengketa informasi digelar di Jakarta pada Selasa (03/03/20), Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

“Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut,” kata Egi Primayogha, peneliti ICW dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (4/3/2020) pagi.

Putusan itu menjadi penting mengingat pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam masalah. Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI.

Sebelumnya pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah.

“Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan,” terangnya.

Egi menjelaskan, pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga sebesar Rp 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga Rp 4,9 triliun.

Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan sebesar Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Sementara itu pada November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per-akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar Rp 15,5 triliun.

“Selama ini publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Oleh karena itu dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Sehingga pengawasan program JKN dapat dilakukan secara terang.

Sebelumnya ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

“Maka dari itu ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik,” tandasnya.

(Bangun Santoso | Erick Tanjung Rabu, 04 Maret 2020)

Digital Marketing : 7 Tren Social Media di Tahun 2020

Social media telah menjadi bagian integral dari kehidupan dan rutinitas sehari-hari manusia saat ini. Tak jarang, keberadaannya membuat kecanduan sehingga hal pertama yang dilakukan setelah bangun tidur dan hal terakhir yang dilakukan sebelum tidur adalah memeriksa feeds atau timeline social media mereka.

Mengingat pentingnya keberadaan social media dalam kehidupan konsumen, membuat marketer, brand dan bisnis berbondong-bondong eksis di social media dengan harapan dapat terhubung dengan pelanggan yang menjadi target mereka. Namun, kompetisi di social media ini sangatlah tinggi. Dan mungkin Anda menyadari bahwa cukup sulit untuk menonjol di social media kecuali Anda memiliki strategi social media marketing yang jelas.

Untuk itu, stay up to date tentang tren social media terbaru dapat membantu mendorong strategi Anda untuk dapat stand out from the crowd. Nah, simak tujuh tren social media yang perlu Anda kuasai untuk tahun 2020 berikut ini.

Sejak ada internet, perlahan peran TV dan surat kabar berkurang. Pola konsumsi informasi atau berita pun bergeser, makin banyak orang lebih suka mendapatkan informasi terutama berita di internet. Bahkan data dari Forbes menyebut 50 persen pengguna Internet yang disurvei mengetahui tentang berita terbaru dari social media.

Saat mereka membutuhkan lebih banyak informasi, barulah mengunjungi situs berita untuk mempelajari lebih lanjut. Maka tak heran bila terdapat survei yang menemukan sebanyak 57 persen peningkatan traffic ke situs-situs berita berasal dari social media. Dan tren ini akan terus berlanjut di tahun 2020.

Selama ini, likes, komentar serta jumlah followers menjadi tolak ukur popularitas dan brand recognition di social media. Tapi, ternyata benchmark ini berdampak negatif pada kesehatan mental pengguna social media. Hal ini yang melatarbelakangi Instagram untuk menyembunyikan fitur likes beberapa waktu lalu di beberapa negara tertentu. Bahkan rencananya akan berlaku secara menyeluruh.

Imbasnya, marketer, brand dan para influencer perlu menemukan cara untuk beradaptasi dengan rencana ini. Tak perlu panik, kuncinya adalah buat konten baik foto dan video yang menarik, lalu ajukan pertanyaan di setiap social media post dan pastikan untuk selalu membalas setiap komentar. Pasalnya, postingan yang mendapat banyak komentar atau balasan akan mendapat rating engagement yang lebih baik daripada konten yang mendapatkan banyak likes tetapi tidak ada komentar.

Influencer marketing masih menjadi tren di tahun 2020 mendatang. Hal ini bukan tanpa alasan. Di tahun 2019 lalu, 80% dari social media marketer mengatakan bahwa influencer marketing efektif untuk meningkatkan online presence serta brand awareness bisnis mereka.

Bedanya, jangan hanya fokus pada influencer besar saja. Jangan pernah remehkan pengaruh micro bahkan nano influencer, yang memiliki audiens yang lebih sedikit dan lebih baik. Influencer pada level ini menawarkan tingkat personalisasi yang lebih besar dan keterlibatan audiens yang lebih kuat.

Video masih menjadi salah satu tren terpenting di jagat social media. Bahkan, Social Media Today menyebut bahwa video akan berkontribusi sebanyak 82 persen dari semua traffic internet pada tahun 2020. Untuk Anda para marketer, pastikan buat video yang menekankan storytelling yang kreatif dan autentik yang mampu menarik perhatian pengguna dalam hitungan detik. Jangan lupakan engagement selain like, karena akan ada kemungkinan fitur like ini dihilangkan.

Peran internet dan social media tak hanya mengubah pola konsumsi berita tapi juga menggantikan keberadaan TV. Buktinya, channel streaming seperti Netflix, Youtube, Iflix dan sebagainya telah menjadi tren belakangan ini. Bukan tidak mungkin bila social media dengan mudahnya bisa menggantikan TV?

Di tahun 2019, platform social media TikTok memiliki lebih dari 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia, dan jumlahnya terus meningkat. Platform ini bahkan telah menjadi salah satu social media yang populer di kalangan remaja.

Selain itu, platform media sosial baru lainnya seperti VLive – platform live streaming asal Korea Selatan juga tengah mendapatkan popularitas. Siapa yang tahu kalau akan bermunculan platform social media baru yang akan menyaingi keberadaan platform lama seperti Facebook atau Instagram yang selama ini mendominasi pasar?

Nah itu adalah beberapa tren yang akan mendominasi lanskap social media pada tahun 2020. Mengingat social media sebagai ruang yang dinamis dan sangat kompetitif, dengan adanya tren ini akan dapat membantu dalam membangun peta ‘permainan social media’ Anda. Manfaatkan tren ini sebaik-baiknya demi keuntungan bisnis dan tetap menjadi yang terdepan di antara pesaing. Selalu ikuti perkembangan terbaru seputar tren ini dan pergunakan untuk inisiatif social media Anda. Semangat!

Ini Alasan BPKP Tak Berikan Data Hasil Audit BJPS Kesehatan ke ICW

Jakarta – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)menjelaskan alasan tidak bisa memberikan hasil lengkap audit terkait BPJS Kesehatan yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, pemberian data tersebut bukan kewenangan BPKP.

“Pertama mungkin yang ingin saya sampaikan kepada pemohon terkait untuk meminta laporan hasil audit BPJS secara lengkap, memang kembali pada prinsip kami bahwa kami tidak menguasai informasi yang diinginkan pemohon,” kata Kasubbag Informasi Publik BPKP Ratna Wijihastuti, dalam sidang ajudikasi bersama ICW, di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ratna mengatakan fungsi BPKP hanya melaksanakan pengawasan ketika adanya permintaan. Hasil audit BPJS Kesehatan itu, disebutnya, merupakan permintaan Kemenkeu, sehingga pihaknya tidak punya kuasa atas hasil audit tersebut.

“Karena sebagaimana sidang sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa kita ini melaksanakan pengawasan audit itu berdasarkan permintaan dari kementerian keuangan,” ujarnya.

“Ibarat kita pesan cincin ke pembuat emas, saya mau pinjam cincin orang lain yang juga memesan, saya pinjam dulu dong, itu kan bukan milik si pembuat, tapi itu milik dari si pemesan lain sehingga tidak bisa disampaikan oleh saya, yang bisa meminjamkan adalah si pemesan,” lanjut Ratna.

Untuk itu, Ratna menegaskan tidak bisa memberikan hasil audit mengenai BPJS Kesehatan. Dia pun menyarankan agar ICW dapat meminta secara langsung ke Kemenkeu dengan prosedur yang ada.

“Oleh karena itu, memang prinsip kami bahwa itu memang informasi milik menteri keuangan, laporan hasil audit atau laporan hasil pengawasan. Kemudian kalau pemohon bilang akan menyita waktu saya kira tidak karena permintaan informasi bisa klik lewat website, dengan sangat singkat dan tanpa biaya,” ucapnya.

Seperti diketahui, hari ini KIP menggelar sidang ajudikasi atas laporan ICW terhadap BPKP. ICW melaporkan BPKP karena diduga tidak melakukan asas keterbukam informasi publik.

Laporan itu bermula dari hasil pemantauan ICW terkait defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 10 triliun. ICW kemudian meminta hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan BPKP. Namun, BPKP disebut enggan memberikan informasi lengkap terkait hasil audit yang dilakukannya.

“Defisit yang jumlahnya triliunan itu menurut dari hasil pemantauan kita terhadap korupsi kesehatan. Paling tidak pemerintah memberikan dana talangan Rp 10 triliun itu sampai tahun 2018. Untuk tahun berikutnya bahkan jumlahnya lebih besar,” kata peneliti ICW bidang divisi korupsi politik, Egi Primayogha, di Gedung Wisma BSG, Jakarta Pusat, Kamis (Kamis, 20 Feb 2020, Eva Safitri – detikNews)