PENERIMAAN KIP AWARD BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH

 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan komitmennya untuk membuka seluas-luasnya informasi publik di lingkungan pemerintahannya. Menurutnya, keterbukaan informasi itu penting agar tidak ada sumbatan informasi sehingga muncul kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat.

Oleh karenanya, pihaknya mendorong kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jateng untuk mampu memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat. “ASN mempunyai fungsi untuk menceritakan apa yang telah dia kerjakan di dinasnya,” tegas Luthfi.

Luthfi menambahkan, semangat keterbukaan informasi terus didorong supaya mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Sejatinya birokrasi kita adalah birokrasi melayani, bukan untuk dilayani,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Jateng Harso Susilo menuturkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Bappeda dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk mewujudkan komitmen Bappeda dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Bappeda (Jateng) yang telah berhasil meningkatkan aksesibilitas informasi, memberikan layanan informasi yang transparan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” terang Harso Susilo.

Harso menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata Bappeda untuk terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Harso mengaku dalam upaya menjadi Badan Publik Informatif, pihaknya menyentuh semua lini masyarakat. “Salah satu contohnya adalah kami memiliki inovasi SIMFAST Jateng (Sistem Manajemen Infrastruktur Terpadu Jawa Tengah, Red.), dengan tujuan memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengetahui arah dan fokus pembangunan, pengawasan publik terhadap program daerah dan mengurangi potensi pembangunan yang tumpang tindih,” papar Harso. Harso menuturkan, pihaknya bersama seluruh jajaran Bappeda Jateng akan terus berupaya menjadi Badan Publik Informatif yang lebih baik di tahun berikutnya, meskipun banyak tantangan yang akan dihadapi di tahun 2026, seperti berkurangnya Dana Transfer Daerah. Hal tersebut menjadi tantangan Bappeda untuk melaksanakan program-programnya dengan strategi yang jitu sehingga target dan sasaran program dapat tercapai dengan optimal. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Pada kesempatan tersebut, KIP Jateng, memberikan penghargaan kepada 82 badan publik yang telah meraih predikat informatif. Capaian tersebut, meliputi 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal. Kemudian, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.

BAPPEDA JATENG DORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN PPID

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov Jateng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Ruang Rapat Bappeda Lantai 6, Kamis (14/8). Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas, koordinasi, dan kualitas layanan informasi publik di Bappeda Jateng.

Sekretaris Bappeda Jateng Nur Rohmat, yang juga menjabat sebagai Kepala PPID Bappeda Jateng menuturkan bahwa PPID adalah pengelola informasi publik yang menjadi cerminan kinerja suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu lantaran PPID menjadi sarana OPD untuk menyampaikan informasi program maupun kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga tersebut.

“Peran PPID ini menjadi sangat vital, untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan tepat. Selain itu, PPID juga diharapkan mampu mengelola dokumentasi dan data secara terintegrasi sehingga dapat memberikan pelayanan informasi publik yang efektif,” terang Nur Rohmat saat menjadi keynote speaker rakor di Bappeda Jateng.

Ia menekankan bahwa citra suatu OPD, tergantung pengelolaan informasinya oleh PPID. Dalam upaya pengelolaan dokumentasi dan data OPD secara terintegrasi, PPID Bappeda memerlukan kerja sama dan kolaborasi, baik dengan sesama Anggota PPID Bappeda yang berada di bidang-bidang maupun dari eksternal Bappeda. Kolaborasi itu dibutuhkan untuk menjaga kecepatan dan ketepatan informasi agar tersampaikan dengan baik.

Lanjutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu poin utama dalam peningkatan pengelolaan PPID. Penggunaan aplikasi berbasis digital memungkinkan proses permohonan informasi dilakukan secara online, meminimalisir birokrasi, dan mempercepat respon terhadap permintaan informasi masyarakat. Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dapat semakin meningkat.

“Melalui kegiatan ini, Bappeda Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Tim PPID dapat semakin profesional, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan masyarakat akan informasi yang terbuka,” tegas Nur Rohmat.

Dalam peningkatan pengelolaan PPID ini, tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan terwujud iklim pemerintahan yang semakin terbuka, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan daerah.

Adapun beberapa capaian-capaian yang telah diukir PPID Bappeda dari tahun ke tahun. PPID Bappeda mampu mempertahankan prestasi sebagai Badan Publik Informatif selama tiga tahun terturut turut. Terakhir pada Tahun 2024 mereka masuk ke dalam sepuluh besar OPD di Jawa Tengah pada pemeringkatan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Award 2024 yang diselenggakan oleh KIP Jateng.

PPID Bappeda saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi Bappeda Android yang disingkat ‘Baid Jateng’. Inovasi itu dalam rangka memudahkan para pemohon informasi dan peserta magang di Bappeda Jateng tanpa harus datang secara langsung ke kantor Bappeda. Aplikasi tersebut kini dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan, agar bisa digunakan dengan mudah dan cepat oleh semua kalangan pemohon informasi, yang berkaitan dengan Bappeda Jateng.

Uji Konsekuensi dan Klasifikasi informasi PPID Pelaksana

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengadakan uji konsekuensi di Ruang Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 13 Maret 2024. Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jawa Tengah selaku Ketua PPID Bappeda selaku penguji ini mengundang Bidang-bidang dan Sub Bidang serta Sub Koordinator yang ada di Bappeda Jateng untuk melakukan uji konsekuensi.

Uji Konsekuensi dan Klasifikasi Informasi PPID Pelaksana

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengadakan uji konsekuensi di Ruang Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Senin (07/03). Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jawa Tengah selaku Ketua PPID Bappeda selaku penguji ini mengundang Bidang-bidang dan Sub Bidang serta Sub Koordinator yang ada di Bappeda Jateng untuk melakukan uji konsekuensi.

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Jenis Layanan Yang Ada di Bappeda Jateng
1. Pelayanan Data dan Informasi
2. Publikasi Artikel di Jurnal Provinsi Jateng
3. Layanan Konsultasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
4. Layanan Aplikasi SIMFAST Jateng
5. Layanan Arsip Dinamis

SK STANDART PELAYANAN PUBLIK BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH

DOWNLOAD