Jakarta – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)menjelaskan alasan tidak bisa memberikan hasil lengkap audit terkait BPJS Kesehatan yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, pemberian data tersebut bukan kewenangan BPKP.
“Pertama mungkin yang ingin saya sampaikan kepada pemohon terkait untuk meminta laporan hasil audit BPJS secara lengkap, memang kembali pada prinsip kami bahwa kami tidak menguasai informasi yang diinginkan pemohon,” kata Kasubbag Informasi Publik BPKP Ratna Wijihastuti, dalam sidang ajudikasi bersama ICW, di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ratna mengatakan fungsi BPKP hanya melaksanakan pengawasan ketika adanya permintaan. Hasil audit BPJS Kesehatan itu, disebutnya, merupakan permintaan Kemenkeu, sehingga pihaknya tidak punya kuasa atas hasil audit tersebut.
“Karena sebagaimana sidang sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa kita ini melaksanakan pengawasan audit itu berdasarkan permintaan dari kementerian keuangan,” ujarnya.
“Ibarat kita pesan cincin ke pembuat emas, saya mau pinjam cincin orang lain yang juga memesan, saya pinjam dulu dong, itu kan bukan milik si pembuat, tapi itu milik dari si pemesan lain sehingga tidak bisa disampaikan oleh saya, yang bisa meminjamkan adalah si pemesan,” lanjut Ratna.
Untuk itu, Ratna menegaskan tidak bisa memberikan hasil audit mengenai BPJS Kesehatan. Dia pun menyarankan agar ICW dapat meminta secara langsung ke Kemenkeu dengan prosedur yang ada.
“Oleh karena itu, memang prinsip kami bahwa itu memang informasi milik menteri keuangan, laporan hasil audit atau laporan hasil pengawasan. Kemudian kalau pemohon bilang akan menyita waktu saya kira tidak karena permintaan informasi bisa klik lewat website, dengan sangat singkat dan tanpa biaya,” ucapnya.
Seperti diketahui, hari ini KIP menggelar sidang ajudikasi atas laporan ICW terhadap BPKP. ICW melaporkan BPKP karena diduga tidak melakukan asas keterbukam informasi publik.
Laporan itu bermula dari hasil pemantauan ICW terkait defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 10 triliun. ICW kemudian meminta hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan BPKP. Namun, BPKP disebut enggan memberikan informasi lengkap terkait hasil audit yang dilakukannya.
“Defisit yang jumlahnya triliunan itu menurut dari hasil pemantauan kita terhadap korupsi kesehatan. Paling tidak pemerintah memberikan dana talangan Rp 10 triliun itu sampai tahun 2018. Untuk tahun berikutnya bahkan jumlahnya lebih besar,” kata peneliti ICW bidang divisi korupsi politik, Egi Primayogha, di Gedung Wisma BSG, Jakarta Pusat, Kamis (Kamis, 20 Feb 2020, Eva Safitri – detikNews)