IMPLEMENTASI PARLEMEN DIGITAL DI DPRD JATENG

Selama ini kita mengenal istilah parlemen (DPR) dan parlemen jalanan. Sekarang ada istilah baru lagi: parlemen digital atau demokrasi digital.

Menurut Managing Director Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Dedy Permadi, demokrasi digital atau parlemen digital menjadi pilihan banyak pihak dalam memengaruhi kebijakan politik pemerintah.

Dulu orang harus mengartikulasikan kepentingan melalui wakil rakyat (DPR). Jika jalan sudah buntu mereka demo, sekarang ada cara lain tidak perlu demo, tidak perlu berpanas-panasan, mereka bisa bikin petisi online. Petisi online menggalang sebanyak-banyaknya dukungan sehingga suaranya mendapat peluang untuk didengar pemerintah.

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jawa Tengah berupaya meningkatkan performa kinerja dan transparansi lembaga kedewanan. Salah satunya yaitu dengan mempersiapkan sistem informasi pelayanan dewan (Sipelawan).

Untuk menuju parlemen digital, transparansi atau keterbukaan atas informasi mengenai aktivitas kedewanan itu penting. Jadi, diharapkan Sipelawan ini langkah besar untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya.

Sipelawan merupakan sistem informasi dan manajemen yang memberikan informasi mengenai proses penyusunan Peraturan Daerah, penyampaian aspirasi melalui DPRD, pengaduan masalah seputar Jateng hingga arsip DPRD Provinsi Jateng. Sistem tersebut disebut mampu menjadi penjembatan antara masyarakat dengan DPRD.

Saat ini setwan tengah meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan cita-cita sebagai parlemen digital Sipelawan. Adapun di dalam Sipelawan terdapat berbagai sistem, meliputi e-Legislasi yaitu sistem informasi proses penyusunan Perda, SIKD yaitu sistem informasi kearsipan daerah, data center sistem pengelolaan pusat informasi, e-Aspirasi yaitu sistem informasi penyampaian aspirasi masyarakat, e-Wadul Dewan yaitu sistem informasi laporan masyarakat, dan e-SPT yaitu sistem informasi perjalanan dinas.

Pemerintah diharapkan mulai memikirkan satu sistem baru dalam menyambut kehadiran parlemen digital ini. Sebab, parlemen jalanan (demonstrasi) dan parlemen senayan (DPR) sudah memiliki mekanisme dan UU yang jelas.

Parlemen digital ini belum ada perangkatnya dan lembaganya, oleh karenanya kita perlu belajar dari PemerintahPprovinsi DKI Jakarta yang telah melakukan semua itu.

Tinggalkan Balasan