Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi Bappeda adalah:

Pasal 14

  1. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, merupakan unsur pelaksana di Bidang Kelitbangan limu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 15

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, menyelenggarakan fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 17

  1. Bidang Kelitbangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, terdiri atas:
  1. Subbidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi;
  2. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi; dan
  3. Subbidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi.
  1. Subbidang-Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 18

  1. Subbidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan penelitian dan pengkajian kebijakan urusan pemerintah Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi; dan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 19

  1. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, sebagaimana dimaksud daJam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan telmis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. `menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan pengembangan sistem inovasi daerah dan pengoordinasian penyusunan naskah akademik;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 20

  1. Subbidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penerapan dan perekayasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
  4. menyiapkan bahan perekayasaan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi tingkat Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tinggalkan Balasan