Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda adalah:

Pasal 35

  1. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, merupakan unsur pelaksana di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 36

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan togas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan ragas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, den pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan; dan
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sumber Daya Alain dan Lingkungan Hidup.

Pasal 38

  1. Bidang Infrastrulctur dan Pengembangan Wilayah, terdiri alas:
  1. Subbidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan;
  3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  1. Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Pasal 39

  1. Subbidang intrastruktur dan perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan telmis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan telmis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup kebinamargaan, keciptakaryaan, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  3. menyiapkan bahan evaluasi clan pelaporan di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan; dan
  4. melalculcan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 40

  1. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengembangan wilayah, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Pasal 41

  1. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Subbidang sumber daya alam dan Iingkungan hidup.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya Warn dan lingkungan hidup;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengairan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Tinggalkan Balasan