
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Bappeda Provinsi Jawa Tengan dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://laporgub.jatengprov.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui SMS Lapor Gub ! di nomor 081-129-20200. Pengaduan akan diterima oleh Admin Gubernur yang selanjutnya diteruskan ke Admin Bappeda Provinsi Jawa Tengah, dari Bappeda diteruskan kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Sosial Media: https://twitter.com/Bappeda_Jateng/, https://www.instagram.com/bappeda_jateng/, https://www.facebook.com/BappedaJateng/, diterima oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Bappeda Prov. Jateng, Bappeda@jatengprov.go.id, diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya diteruskan ke Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp Center Bappeda Jateng, 0858 6684 2726, diterima oleh Bappeda selanjutnya diteruskan ke Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Bappeda Provinsi Jawa Tengah.