Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Penelitian
 Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah serta pasal 22 dan 23 Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47  Tahun  2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah, PPID Pembantu memiliki tugas sebagai berikut:

Tusi PPID Bappeda