Di dalam kehidupan yang sehari-hari kita jalankan, kita tidak dapat terlepas dari yang namanya informasi baik informasi itu kita peroleh dari orang lain, teman, dari Koran, televisi, atau media yang lainnya. Semua itu penting untuk kita jadikan sebagai wawasan dan pengetahuan serta dapat juga mengurangi resiko kegagalan kita dalam mengambil suatu keputusan.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU_No_14_Tahun_2008.

PPIDĀ adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.