Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban (umum) yang sering ditanyakan. Kami mohon kepada Anda sebelum mengajukan pertanyaan kepada Kami, silahkan membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Apabila ada pertanyaan yang belum ada pada halaman ini, silahkan menghubungi kami.

Pertanyaan & Jawaban seputar PPID BAPPEDA PROV. JATENG yang sering ditanyakan

Kantor Sekretariat PPID BAPPEDA Prov. Jateng
Jl. Pemuda No.127-133, Kota Semarang,
Jawa Tengah 50132
Telp. : (024) 351 5591, Fax. : (024) 354 6802,
E-mail : ppid.bappeda@jatengprov.go.id,
Website : https://ppid.bappeda.jatengprov.go.id

PPID adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID. Atasan PPID merupakan penentu pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi termasuk dalam menentukan informasi yang dikecualikan atau tidak. Dalam melaksanakan wewenangnya, atasan PPID berkoordinasi dan meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik

PPID mempunyai fungsi antara lain :
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi

  1. Pejabat struktural;
  2. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, komunikasi, dan kehumasan.

Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.

PPID Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya),  Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung sate didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB

Jika tidak menemukan jawaban atas pertanyaan Anda di halaman ini, maka jangan sungkan untuk segera menghubungi kami.