Lingkar Tireman Diusulkan Jadi Jalan Nasional, Ini Pertimbangannya

Rembang – Jalan lingkar alternatif Kabupaten Rembang diusulkan naik kelas menjadi jalan nasional. Tepatnya Jalan Pertigaan Soklin-Tireman-Ngotet, Perempatan Galonan-Mondoteko-Waru hingga Pertigaan Pentungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Rembang Sugiarto mengungkapkan, pertimbangan usulan itu untuk mengantisipasi keberadaan Block Cepu dan Semen Gresik. Jadi, ruas jalan tersebut dinilai lebih tepat kalau diserahkan jalan nasional. Pertama lebih baik dari penanganan, karena dana lebih banyak dari APBN.

Berikutnya akan menampung lebih banyak kendaraan berat. Ketiga akan meringankan beban daerah dalam hal pembiayaan. Kalau memungkinkan otomatis jalan akan dilebarkan, kalapun tidak ditingkatkan.

”Jalan lingkar ini baru kami serahkan sebulan yang lalu. Saat itu kami rapat di Bina Marga Provinsi difasilitasi Bappeda Provinsi Jateng,” katanya.

Namun pengajuan kelas jalan belum serta merta diterima. Karena pemerintah pusat bisa menerima kalau masuk krirteria. Salah satunya lebar jalan harus memenuhi syarat. Untuk jalan nasional, idealnya kalau dua jalur 14 meter. Kalaupun 12 meter masih memungkinkan. Kemudian, lalu lalu lintas harian rata-rata cukup padat.

Hanya terkait opsi ini DPU kabupaten Rembang belum melakukan pengecekan.”Kalau tidak masuk opsi pengajuan akan ditolak. Makanya akan kita lakukan pengecekan di lapangan. Tentu ini akan dilakukan survei,” terangnnya.

Disinggung soal pembangunan jalan lingkar Rembang dari Kaliori sampai Lasem akan tetap berjalan. Karena wilayah Jawa Tengah bagian timur tinggal Kabupaten Rembang. Tetapi ke depan tidak melalui jalan yang sudah ada saat ini.

Kalau menggunakan jalan sebelumnya kendalanya banyak. Pertama melebarkan kesulitan dan kedua biasanya masyarakat cenderung minta ganti rugi tinggi. Sehingga ini bakal merepotkan.

”Koordinasi dengan Bina Marga membuat jalan baru. Kira-kira lewatnya Kaliori-Rembang Kota hingga Lasem,” paparnya.

Memang usulanya langsung melintas tiga kecamatan. Pertimbanganya kalau hanya Rembang, ke depan craudit-nya di Masjid Lasem sampai terminal. Sehingga ini tidak menyelesaikan persoalan.

Sehingga, usulan itu sampai lingkar Lasem. Gambarannya di daerah Kiringan, Lasem turun kebawah sampai Tambak Gedungmulyo dan Tasiksono, Lasem. Tentu dari sisi pembangunannya pasti bertahap.

”Detail Engineering Design (DED) sudah jadi. Jadi tinggal Amdal dan studi Larap pembebasan lahan,” katanya.

Mengenai usulan  dibuat fly over agar jalan Pantura Remban tidak terganggu, juga tak disetujui. Setelah diusulkan, rencananya dibuat perempatan sepidang. ”Dibangunnya jalan, otomatis truk dan bus lewat jalan lingkar. Pastinya jalan pantura menjadi lengang. Perkotaan juga tumbuh,” tutupnya.

(ks/noe/lid/top/JPR)

Pemerintah : Komisi Informasi wajib tunduk pada Undang-Undang Komisi Informasi Publik

Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Djoko Hariyadi menyampaikan tanggapannya terhadap permohonan Pengujian UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimohonkan oleh 22 orang komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi serta satu  orang warga negara Indonesia selaku pembayar pajak.

Di hadapan pleno hakim yang dipimpin langsung oleh Hamdan Zoelva, Djoko menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945. Agar hak warga negara tersebut dapat dipenuhi, maka fungsi informasi publik perlu dimaksimalkan dengan selalu mengedepankan prinsip pengaturan informasi publik.

Sesuai tujuannya Komisi Informasi dibentuk untuk menjalankan UU KIP, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media sidang ajudikasi non-litigasi. Komisi Informasi bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Djoko juga memberi penjelaskan terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan para komisioner di Komisi Informasi tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya akibat diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KIP. Keempat ayat tersebut pada intinya menyatakan Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan keanggotaannya ditetapkan oleh menteri bidang komunikasi dan informatika.

Menurut Para Pemohon, campur tangan Pemerintah dalam ketentuan tersebut telah menyebabkan para komisioner tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan optimal. Terutama, sengketa informasi yang melibatkan pemerintah maupun Kementerian Kominfo.

Menanggapi hal tersebut, Djoko mengatakan Komisi Informasi merupakan badan yang diatur langsung oleh Konstitusi yang menjalankan fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman. Komisi Informasi menurut Pemerintah merupakan quasi rechtspraak yang melaksanakan peradilan semu. Komisi Informasi secara hierarki terletak pada kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi ajudikasi non-litigasi.

“Komisi Informasi sebagai pelaksana dari fungsi pemerintah eksekutif dalam tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang KIP, wajib tunduk pada undang-undang yang melahirkannya,” tegas Djoko.

Terkait kemandirian dan kemerdekaan Komisi Informasi yang dipertanyakan oleh Para Pemohon, Djoko mengatakan hal tersebut telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam membentuk Undang-Undang KIP.

Dengan kata lain, pembentuk UU KIP telah menempatkan kebebasan yang penuh kepada komisioner Komisi Informasi yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR. Adanya dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola lembaga Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi merupakan bagian tanggung jawab dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemandirian Komisi Informasi dijamin sejak pemilihan anggota komisi yang dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif, sampai dengan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan fit and proper test yang selanjutnya ditetapkan pengangkatannya oleh Presiden dan atau kepala daerah” tegas Djoko.

Djoko juga mengatakan anggapan Para Pemohon mengenai ketidakmandirian Komisi Informasi akan terganggu ketika Pemerintah menjadi pihak yang bersengketa merupakan prasangka atau asumsi belaka. Pemerintah beranggapan diperlukannya unsur pemerintah dikarenakan tidak semua informasi bersifat terbuka.

“Oleh karenanya terhadap sengketa informasi yang sifatnya tertutup perlu adanya unsur pemerintah di dalamnya. Selain daripada itu bahwa informasi yang terbuka juga telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang KIP melalui suatu mekanisme dalam memperoleh informasi,” jelas Djoko.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54806fdf59585/pemerintah–komisi-informasi-wajib-tunduk-pada-uu-kip