Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda adalah:

Pasal 35

  1. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, merupakan unsur pelaksana di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 36

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan togas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan ragas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, den pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan; dan
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sumber Daya Alain dan Lingkungan Hidup.

Pasal 38

  1. Bidang Infrastrulctur dan Pengembangan Wilayah, terdiri alas:
  1. Subbidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan;
  3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  1. Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Pasal 39

  1. Subbidang intrastruktur dan perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan telmis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan telmis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup kebinamargaan, keciptakaryaan, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  3. menyiapkan bahan evaluasi clan pelaporan di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan; dan
  4. melalculcan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 40

  1. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengembangan wilayah, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Pasal 41

  1. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Subbidang sumber daya alam dan Iingkungan hidup.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya Warn dan lingkungan hidup;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengairan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi Bappeda adalah:

Pasal 14

  1. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, merupakan unsur pelaksana di Bidang Kelitbangan limu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 15

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, menyelenggarakan fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 17

  1. Bidang Kelitbangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, terdiri atas:
  1. Subbidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi;
  2. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi; dan
  3. Subbidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi.
  1. Subbidang-Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 18

  1. Subbidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan penelitian dan pengkajian kebijakan urusan pemerintah Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi; dan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 19

  1. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, sebagaimana dimaksud daJam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan telmis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. `menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan pengembangan sistem inovasi daerah dan pengoordinasian penyusunan naskah akademik;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 20

  1. Subbidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penerapan dan perekayasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
  4. menyiapkan bahan perekayasaan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi tingkat Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Prosedur dini dan evakuasi keadaan darurat kebakaran gedung

PROSEDUR EVAKUASI

  1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun.
  2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.
  3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
  4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
  5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.

Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan team tanggap darurat setelah segala sesuatunya dianggap aman

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

Perhatikan langkah-langkah Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran seperti berikut ini:

  • Tetap tenang dan jangan panik
  • Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari
  • Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki
  • Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan
  • Beritahu orang lain/tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi
  • Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek
  • jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi
  • Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya

Kita tidak pernah menginginkan musibah kebakaran terjadi, namun paling tidak jika kita memahami Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi kebakaran di lingkungan yang kita tinggali.