FENOMENA DISRUPTION DALAM PELAYANAN PUBLIK

Adhar Hakim, SH.,MH. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB hadir sebagai narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB. Dalam kesempatan tersebut Adhar Hakim menyampaikan materi tentang Isu Kontemporer Seputar Pelayanan Publik.

Acara yang diselenggarakan di Mataram pada tanggal 25 September 2018 tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada baik di Kota maupun Kabupaten se Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Berbagai elemen dalam kehidupan pelayanan publik di Indonesia sedang mengalami apa yang disebut fenomena disruption yaitu fenomena berubahnya suatu hal karena pada awalnya atau selama ini berjalan secara ajeg dan normal, namun kemudian berubah menjadi bentuk yang amat berbeda,” terang Adhar. Adhar memberi contoh penggunaan teknologi informasi yang berbasis online dalam pelayanan publik seperti registrasi online, sarana pengaduan online dan monitoring pemberian layanan secara online hingga pengawasan yang melekat melalui CCTV bagi aparatur sipil negara saat berkerja.

Di sisi lain tidak jarang perubahan tersebut dianggap mengganggu beberapa kepentingan yang terbiasa dengan zona nyaman. Misalnya dalam sektor perizinan ada oknum yang memanfaatkan permohonan secara langsung dengan meminta imbalan uang maupun barang yang disebut dengan perilaku korup. Menghindari praktek pungli salah satunya dapat dilakukan melalui pelayanan secara online.

Dengan perubahan tersebut tentunya perlu didukung oleh sumber daya yang mumpuni dan anggaran yang cukup. Oleh karena itu perbaikan standar pelayanan publik ke depannya dapat menjadi salah satu solusi untuk menjaga diri dari perilaku korup dan membantu peningkatan target APBD.

Adhar Hakim mencontohkan DPMPTSP Kota Mataram yang telah melakukan perubahan dengan pelayaban berbasis online saat ini. Awalnya banyak yang mengadukan pelayanannya, baik dari banyaknya calo maupun ketidakjelasan biaya tarif yang ada. Bertahap telah dilakukan berbagai perbaikan dengan membangun koordinasi dan memberikan saran perbaikan untuk memenuhi standar pelayanan. Setelah perbaikan standar pelayanan publik dilakukan dengan memberi kejelasan dalam permohonan izin seperti persyaratan dan biaya tarif, kini pemohon berbondong-bondong mengurus perizinan dan target capaian PAD dari sektor perizinan dapat terpenuhi.

Menjawab pertanyaan tentang kesejahteraan penyelenggara pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil baik di Kota, Kabupaten dan Provinsi yang kerja lembur tanpa memperoleh honor karena alasan tidak ada anggaran, Adhar Hakim menjawab dengan memotivasi bahwa perubahan kesejahteraan tersebut tidak terlepas dari kinerja penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu perlu ada inovasi dan tetap semangat dalam pekerjaan yang terhormat menjadi birokrat yang melayani masyarakat.

Ikhwan Imansyah
Asisten

Sumber : ombudsman.go.id

Adhar Hakim saat menyampaikan materi dalam Bimtek Capil (Foto by: Iwan)

Lingkar Tireman Diusulkan Jadi Jalan Nasional, Ini Pertimbangannya

Rembang – Jalan lingkar alternatif Kabupaten Rembang diusulkan naik kelas menjadi jalan nasional. Tepatnya Jalan Pertigaan Soklin-Tireman-Ngotet, Perempatan Galonan-Mondoteko-Waru hingga Pertigaan Pentungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Rembang Sugiarto mengungkapkan, pertimbangan usulan itu untuk mengantisipasi keberadaan Block Cepu dan Semen Gresik. Jadi, ruas jalan tersebut dinilai lebih tepat kalau diserahkan jalan nasional. Pertama lebih baik dari penanganan, karena dana lebih banyak dari APBN.

Berikutnya akan menampung lebih banyak kendaraan berat. Ketiga akan meringankan beban daerah dalam hal pembiayaan. Kalau memungkinkan otomatis jalan akan dilebarkan, kalapun tidak ditingkatkan.

”Jalan lingkar ini baru kami serahkan sebulan yang lalu. Saat itu kami rapat di Bina Marga Provinsi difasilitasi Bappeda Provinsi Jateng,” katanya.

Namun pengajuan kelas jalan belum serta merta diterima. Karena pemerintah pusat bisa menerima kalau masuk krirteria. Salah satunya lebar jalan harus memenuhi syarat. Untuk jalan nasional, idealnya kalau dua jalur 14 meter. Kalaupun 12 meter masih memungkinkan. Kemudian, lalu lalu lintas harian rata-rata cukup padat.

Hanya terkait opsi ini DPU kabupaten Rembang belum melakukan pengecekan.”Kalau tidak masuk opsi pengajuan akan ditolak. Makanya akan kita lakukan pengecekan di lapangan. Tentu ini akan dilakukan survei,” terangnnya.

Disinggung soal pembangunan jalan lingkar Rembang dari Kaliori sampai Lasem akan tetap berjalan. Karena wilayah Jawa Tengah bagian timur tinggal Kabupaten Rembang. Tetapi ke depan tidak melalui jalan yang sudah ada saat ini.

Kalau menggunakan jalan sebelumnya kendalanya banyak. Pertama melebarkan kesulitan dan kedua biasanya masyarakat cenderung minta ganti rugi tinggi. Sehingga ini bakal merepotkan.

”Koordinasi dengan Bina Marga membuat jalan baru. Kira-kira lewatnya Kaliori-Rembang Kota hingga Lasem,” paparnya.

Memang usulanya langsung melintas tiga kecamatan. Pertimbanganya kalau hanya Rembang, ke depan craudit-nya di Masjid Lasem sampai terminal. Sehingga ini tidak menyelesaikan persoalan.

Sehingga, usulan itu sampai lingkar Lasem. Gambarannya di daerah Kiringan, Lasem turun kebawah sampai Tambak Gedungmulyo dan Tasiksono, Lasem. Tentu dari sisi pembangunannya pasti bertahap.

”Detail Engineering Design (DED) sudah jadi. Jadi tinggal Amdal dan studi Larap pembebasan lahan,” katanya.

Mengenai usulan  dibuat fly over agar jalan Pantura Remban tidak terganggu, juga tak disetujui. Setelah diusulkan, rencananya dibuat perempatan sepidang. ”Dibangunnya jalan, otomatis truk dan bus lewat jalan lingkar. Pastinya jalan pantura menjadi lengang. Perkotaan juga tumbuh,” tutupnya.

(ks/noe/lid/top/JPR)

Musrenbang dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD tahun 2020 Jawa Tengah

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD tahun 2020 di Lorin Hotel, Karanganyar, Kamis (14/2).

Dalam acara tersebut membahasIsu stategis yang menyangkut soal Penanggulangan kemiskinan, Peningkatan kualitas dan daya saing SDM, Daya saing ekonomi dan peningkatan kesempatan berusaha.

Keberlanjutan pembangunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), Kedaulatan pangan dan energi, Kesenjangan wilayah serta Tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah.

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan, kegiatan ini merupakan langkah awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020.

“Masyarakat dapat memberi masukan maupun saran, targetnya di 2020 adalah menaikan perekonomian dan kemiskinan,” jelasnya

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi pembangunan bersumber APBD dan APBN. Menurutnya, dibutuhkan saluran tepat guna melaporkan keluhan-keluhan.

Adapun soal kondusivitas, Ganjar menyayangkan keluhan masyarakat, adanya orang iseng yang suka membakar. “Kalau mau bakar itu sate,” jelasnya

Ganjar meminta kepada para masyarakat untuk meningkatkan Siskamling di wilayah masing-masing. “Siskamling itu asik, bisa guyub, silaturahmi.” Imbuhnya.

Selain itu, apabila ada yang menemukan jalan berlubang, lihat dulu status jalannya. Selanjutnya soal keluhan tersebut bisa melapor ke Kades dulu lalu Bupati.

Soal pendidikan juga menjadi pembahasan dalam forum tersebut, terutama etika dalam dunia pendidikan. Sudah saatnya mengevaulasi pendidikan saat ini. “Kalau outputnya sekedar meluluskan rasanya kurang, nilai-nilai menjadi penting,” paparnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, memberikan apresiasi soal membaiknya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Meski belum sempurna, akan tetapi itu cukup berhasil guna menjadikan modal perencanaan dari tahun ke tahun. (Tribunjateng.com/ais)

Menkominfo: Komisi Informasi Publik harus lebih digital

Jakarta (ANTARA News) – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar para Komisi Informasi Publik (KIP) harus lebih digital dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk keterbukaan informasi.

Menurut Menkominfo di Jakarta, seusai pengukuhan tujuh Komisioner KIP periode 2017-2021 di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, hal itu merupakan tuntutan zaman yang kini serba digital.  “Tantangannya itu berubah jadi harus menyesuaikan, apanya yang berubah, masalah digital semua informasi yang disediakan PPID berubah karena tuntutan masyarakat berubah, apa kecepatan, standarisasi, itu mau tidak mau harus menggunakan teknologi digital,” katanya dalam kesempatan tersebut.

Tujuh anggota komisioner KPI yang dikukuhkan tersebut Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Gede Narayana, Wafa Patria Umma, Romanus Ndau dan Tulus Subardjono. Ketujuh komisioner tersebut sebelumnya dipilih DPR setelah melalui uji kepatutan dan kepantasan.

Menteri mengatakan, di era digital ini, KIP tidak hanya sebagai majelis persengketaan namun juga membuat standarisasi. “Karena kan juga memudahkan kalau informasinya terstandarkan, memudahkan bagi siapa saja yang membutuhkan informasi, karena kalau standarisasi membuat skala ekonomi lebih baik, jadi ongkosnya lebih murah,” katanya.

Menteri juga mengatakan para komisioner juga harus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam dunia digital. “Kemampuan dari komisioner itu sendiri harus lebih digital, karena situasi tuntutan masyarakatnya digital, PPIDnya digital, tapi kalau komisionernya tidak digital ya susah,” kata menteri. Menteri dalam kesempatan tersebut juga berharap agar para Komisioner KIP menjaga kekompakan dan kesolidan dalam bekerja. “Yang lalukan pecah di tengah jalan, sekarang kita harapkan adanya kekompakan,” katanya.

Komisoner KIP Tulus Subardjono menyambut baik harapan Menkominfo tersebut. “Kita akan fokuskan seperti kata Pak Menteri tadi tantangannya baru, yaitu ada kemajuan teknologi, tentu saja keterbukaan informasi publik pun sekarang punya nuansa baru, oleh karena itu kami dari Komisi Informasi menyiapkan bagaimana antisipasi masyarakat dengan budaya informasi yang baru,” katanya.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/669854/menkominfo-komisi-informasi-publik-harus-lebih-digital

Pemerintah : Komisi Informasi wajib tunduk pada Undang-Undang Komisi Informasi Publik

Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Djoko Hariyadi menyampaikan tanggapannya terhadap permohonan Pengujian UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimohonkan oleh 22 orang komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi serta satu  orang warga negara Indonesia selaku pembayar pajak.

Di hadapan pleno hakim yang dipimpin langsung oleh Hamdan Zoelva, Djoko menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945. Agar hak warga negara tersebut dapat dipenuhi, maka fungsi informasi publik perlu dimaksimalkan dengan selalu mengedepankan prinsip pengaturan informasi publik.

Sesuai tujuannya Komisi Informasi dibentuk untuk menjalankan UU KIP, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media sidang ajudikasi non-litigasi. Komisi Informasi bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Djoko juga memberi penjelaskan terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan para komisioner di Komisi Informasi tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya akibat diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KIP. Keempat ayat tersebut pada intinya menyatakan Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan keanggotaannya ditetapkan oleh menteri bidang komunikasi dan informatika.

Menurut Para Pemohon, campur tangan Pemerintah dalam ketentuan tersebut telah menyebabkan para komisioner tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan optimal. Terutama, sengketa informasi yang melibatkan pemerintah maupun Kementerian Kominfo.

Menanggapi hal tersebut, Djoko mengatakan Komisi Informasi merupakan badan yang diatur langsung oleh Konstitusi yang menjalankan fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman. Komisi Informasi menurut Pemerintah merupakan quasi rechtspraak yang melaksanakan peradilan semu. Komisi Informasi secara hierarki terletak pada kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi ajudikasi non-litigasi.

“Komisi Informasi sebagai pelaksana dari fungsi pemerintah eksekutif dalam tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang KIP, wajib tunduk pada undang-undang yang melahirkannya,” tegas Djoko.

Terkait kemandirian dan kemerdekaan Komisi Informasi yang dipertanyakan oleh Para Pemohon, Djoko mengatakan hal tersebut telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam membentuk Undang-Undang KIP.

Dengan kata lain, pembentuk UU KIP telah menempatkan kebebasan yang penuh kepada komisioner Komisi Informasi yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPR. Adanya dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola lembaga Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi merupakan bagian tanggung jawab dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemandirian Komisi Informasi dijamin sejak pemilihan anggota komisi yang dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif, sampai dengan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan fit and proper test yang selanjutnya ditetapkan pengangkatannya oleh Presiden dan atau kepala daerah” tegas Djoko.

Djoko juga mengatakan anggapan Para Pemohon mengenai ketidakmandirian Komisi Informasi akan terganggu ketika Pemerintah menjadi pihak yang bersengketa merupakan prasangka atau asumsi belaka. Pemerintah beranggapan diperlukannya unsur pemerintah dikarenakan tidak semua informasi bersifat terbuka.

“Oleh karenanya terhadap sengketa informasi yang sifatnya tertutup perlu adanya unsur pemerintah di dalamnya. Selain daripada itu bahwa informasi yang terbuka juga telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang KIP melalui suatu mekanisme dalam memperoleh informasi,” jelas Djoko.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54806fdf59585/pemerintah–komisi-informasi-wajib-tunduk-pada-uu-kip