Pembahasan Pengisian SAQ

Pembahasan SAQ (Self Assement Question) tahun 2020, dalam rangka memenuhi kebutuhan data sesuai dengan aturan undang-undang keterbukaan informasi. Telah hadir dari berbagai bidang yang tergabung dalam tim PPID.

STUDY BANDING TVRI YOGYAKARTA

September 3, 2020. Pelaksanaan Study banding dengan TVRI Yogyakarta dalam penajaman materi konten sosial media terutama untuk video dokumentasi yang layak di tonton semua umur bermanfaat dan tentunya tetap menyampaikan pesan-pesan yang baik. dihadiri seluruh jajaran pimpinan TVRI dan tim PPID Bappeda Provinsi Jawa tengah.

POLRI Memenangkan Sidang Sengketa Informasi

Polri memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam sengketa ini, Polri sebagai pihak termohon dan LBH pemohon. Adapun informasi yang digugat oleh LBH antara lain, jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri, baik sebagai individu ataupun individu, dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010 hingga 2018.

Lalu, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

Dan jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

“Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya,” kata Kabag Anev Biro PID Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, Jakarta, Kamis (12/3).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Syahyan, dan anggotamya Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono.

Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta oleh LBH Jakarta. “Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” ujar Sugeng.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya, apabila mengakses informasi yang secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Berita/Artikel ini telah tayang di Rmol.id  (12 MARET 2020)

ICW Menang Sengketa Informasi Publik

ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Audit BPJS Kesehatan

Suara.com – Indonesia Corruption Watch atau ICW memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI

Persidangan sengketa informasi digelar di Jakarta pada Selasa (03/03/20), Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

“Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut,” kata Egi Primayogha, peneliti ICW dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (4/3/2020) pagi.

Putusan itu menjadi penting mengingat pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam masalah. Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI.

Sebelumnya pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah.

“Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan,” terangnya.

Egi menjelaskan, pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga sebesar Rp 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga Rp 4,9 triliun.

Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan sebesar Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Sementara itu pada November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per-akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar Rp 15,5 triliun.

“Selama ini publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Oleh karena itu dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Sehingga pengawasan program JKN dapat dilakukan secara terang.

Sebelumnya ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

“Maka dari itu ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik,” tandasnya.

(Bangun Santoso | Erick Tanjung Rabu, 04 Maret 2020)

Digital Marketing : 7 Tren Social Media di Tahun 2020

Social media telah menjadi bagian integral dari kehidupan dan rutinitas sehari-hari manusia saat ini. Tak jarang, keberadaannya membuat kecanduan sehingga hal pertama yang dilakukan setelah bangun tidur dan hal terakhir yang dilakukan sebelum tidur adalah memeriksa feeds atau timeline social media mereka.

Mengingat pentingnya keberadaan social media dalam kehidupan konsumen, membuat marketer, brand dan bisnis berbondong-bondong eksis di social media dengan harapan dapat terhubung dengan pelanggan yang menjadi target mereka. Namun, kompetisi di social media ini sangatlah tinggi. Dan mungkin Anda menyadari bahwa cukup sulit untuk menonjol di social media kecuali Anda memiliki strategi social media marketing yang jelas.

Untuk itu, stay up to date tentang tren social media terbaru dapat membantu mendorong strategi Anda untuk dapat stand out from the crowd. Nah, simak tujuh tren social media yang perlu Anda kuasai untuk tahun 2020 berikut ini.

Sejak ada internet, perlahan peran TV dan surat kabar berkurang. Pola konsumsi informasi atau berita pun bergeser, makin banyak orang lebih suka mendapatkan informasi terutama berita di internet. Bahkan data dari Forbes menyebut 50 persen pengguna Internet yang disurvei mengetahui tentang berita terbaru dari social media.

Saat mereka membutuhkan lebih banyak informasi, barulah mengunjungi situs berita untuk mempelajari lebih lanjut. Maka tak heran bila terdapat survei yang menemukan sebanyak 57 persen peningkatan traffic ke situs-situs berita berasal dari social media. Dan tren ini akan terus berlanjut di tahun 2020.

Selama ini, likes, komentar serta jumlah followers menjadi tolak ukur popularitas dan brand recognition di social media. Tapi, ternyata benchmark ini berdampak negatif pada kesehatan mental pengguna social media. Hal ini yang melatarbelakangi Instagram untuk menyembunyikan fitur likes beberapa waktu lalu di beberapa negara tertentu. Bahkan rencananya akan berlaku secara menyeluruh.

Imbasnya, marketer, brand dan para influencer perlu menemukan cara untuk beradaptasi dengan rencana ini. Tak perlu panik, kuncinya adalah buat konten baik foto dan video yang menarik, lalu ajukan pertanyaan di setiap social media post dan pastikan untuk selalu membalas setiap komentar. Pasalnya, postingan yang mendapat banyak komentar atau balasan akan mendapat rating engagement yang lebih baik daripada konten yang mendapatkan banyak likes tetapi tidak ada komentar.

Influencer marketing masih menjadi tren di tahun 2020 mendatang. Hal ini bukan tanpa alasan. Di tahun 2019 lalu, 80% dari social media marketer mengatakan bahwa influencer marketing efektif untuk meningkatkan online presence serta brand awareness bisnis mereka.

Bedanya, jangan hanya fokus pada influencer besar saja. Jangan pernah remehkan pengaruh micro bahkan nano influencer, yang memiliki audiens yang lebih sedikit dan lebih baik. Influencer pada level ini menawarkan tingkat personalisasi yang lebih besar dan keterlibatan audiens yang lebih kuat.

Video masih menjadi salah satu tren terpenting di jagat social media. Bahkan, Social Media Today menyebut bahwa video akan berkontribusi sebanyak 82 persen dari semua traffic internet pada tahun 2020. Untuk Anda para marketer, pastikan buat video yang menekankan storytelling yang kreatif dan autentik yang mampu menarik perhatian pengguna dalam hitungan detik. Jangan lupakan engagement selain like, karena akan ada kemungkinan fitur like ini dihilangkan.

Peran internet dan social media tak hanya mengubah pola konsumsi berita tapi juga menggantikan keberadaan TV. Buktinya, channel streaming seperti Netflix, Youtube, Iflix dan sebagainya telah menjadi tren belakangan ini. Bukan tidak mungkin bila social media dengan mudahnya bisa menggantikan TV?

Di tahun 2019, platform social media TikTok memiliki lebih dari 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia, dan jumlahnya terus meningkat. Platform ini bahkan telah menjadi salah satu social media yang populer di kalangan remaja.

Selain itu, platform media sosial baru lainnya seperti VLive – platform live streaming asal Korea Selatan juga tengah mendapatkan popularitas. Siapa yang tahu kalau akan bermunculan platform social media baru yang akan menyaingi keberadaan platform lama seperti Facebook atau Instagram yang selama ini mendominasi pasar?

Nah itu adalah beberapa tren yang akan mendominasi lanskap social media pada tahun 2020. Mengingat social media sebagai ruang yang dinamis dan sangat kompetitif, dengan adanya tren ini akan dapat membantu dalam membangun peta ‘permainan social media’ Anda. Manfaatkan tren ini sebaik-baiknya demi keuntungan bisnis dan tetap menjadi yang terdepan di antara pesaing. Selalu ikuti perkembangan terbaru seputar tren ini dan pergunakan untuk inisiatif social media Anda. Semangat!

Ini Alasan BPKP Tak Berikan Data Hasil Audit BJPS Kesehatan ke ICW

Jakarta – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)menjelaskan alasan tidak bisa memberikan hasil lengkap audit terkait BPJS Kesehatan yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, pemberian data tersebut bukan kewenangan BPKP.

“Pertama mungkin yang ingin saya sampaikan kepada pemohon terkait untuk meminta laporan hasil audit BPJS secara lengkap, memang kembali pada prinsip kami bahwa kami tidak menguasai informasi yang diinginkan pemohon,” kata Kasubbag Informasi Publik BPKP Ratna Wijihastuti, dalam sidang ajudikasi bersama ICW, di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ratna mengatakan fungsi BPKP hanya melaksanakan pengawasan ketika adanya permintaan. Hasil audit BPJS Kesehatan itu, disebutnya, merupakan permintaan Kemenkeu, sehingga pihaknya tidak punya kuasa atas hasil audit tersebut.

“Karena sebagaimana sidang sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa kita ini melaksanakan pengawasan audit itu berdasarkan permintaan dari kementerian keuangan,” ujarnya.

“Ibarat kita pesan cincin ke pembuat emas, saya mau pinjam cincin orang lain yang juga memesan, saya pinjam dulu dong, itu kan bukan milik si pembuat, tapi itu milik dari si pemesan lain sehingga tidak bisa disampaikan oleh saya, yang bisa meminjamkan adalah si pemesan,” lanjut Ratna.

Untuk itu, Ratna menegaskan tidak bisa memberikan hasil audit mengenai BPJS Kesehatan. Dia pun menyarankan agar ICW dapat meminta secara langsung ke Kemenkeu dengan prosedur yang ada.

“Oleh karena itu, memang prinsip kami bahwa itu memang informasi milik menteri keuangan, laporan hasil audit atau laporan hasil pengawasan. Kemudian kalau pemohon bilang akan menyita waktu saya kira tidak karena permintaan informasi bisa klik lewat website, dengan sangat singkat dan tanpa biaya,” ucapnya.

Seperti diketahui, hari ini KIP menggelar sidang ajudikasi atas laporan ICW terhadap BPKP. ICW melaporkan BPKP karena diduga tidak melakukan asas keterbukam informasi publik.

Laporan itu bermula dari hasil pemantauan ICW terkait defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 10 triliun. ICW kemudian meminta hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan BPKP. Namun, BPKP disebut enggan memberikan informasi lengkap terkait hasil audit yang dilakukannya.

“Defisit yang jumlahnya triliunan itu menurut dari hasil pemantauan kita terhadap korupsi kesehatan. Paling tidak pemerintah memberikan dana talangan Rp 10 triliun itu sampai tahun 2018. Untuk tahun berikutnya bahkan jumlahnya lebih besar,” kata peneliti ICW bidang divisi korupsi politik, Egi Primayogha, di Gedung Wisma BSG, Jakarta Pusat, Kamis (Kamis, 20 Feb 2020, Eva Safitri – detikNews)

Sidang Sengketa Informasi Anggaran Media DPRD Pekanbaru

Sidang Sengketa Informasi Anggaran Media DPRD Pekanbaru, Kuasa Hukum : Itu Informasi Publik, Bukan Yang Dikecualikan

 Pekanbaru, berazamcom – Sengketa informasi publik (SIP) terkait anggaran publikasi media di DPRD Pekanbaru mulai disidangkan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Riau, Kamis (6/2/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu akan menentukan apakah sidang berikutnya dilanjutkan dengan mediasi atau ajudikasi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali serta anggota MK Jhonny S Mundung dan Tatang Yudiansyah, hadir pemohon H Novrizon Burman dan termohon PPID Utama Pemko Pekanbaru diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arie Susma Indah,SH,MH.

Meski hanya berlangsung sekitar setengah jam, namun cukup banyak informasi menarik yang mencuat dalam sidang perdana tersebut. Seperti sorotan MK terhadap PPID utama Pemko Pekanbaru maupun PPID Pembantu Sekretariat DPRD Pekanbaru (Setwan) yang secepat kilat memutuskan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi tertutup atau dikecualikan.

“Pemohon mengajukan permohonan informasi tanggal 18 November 2019. Hanya berselang sehari atau tanggal 19 November 2019, sudah keluar hasilnya, bahwa yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Kok bisa secepat itu keluar hasilnya?” kata anggota majelis komisioner Jhony S Mundung dengan nada heran.

“Menurut saudara kuasa hukum (PPID Pemko Pekanbaru,red), apakah itu informasi dikecualikan? Apakah informasi diminta pemohon yang berkaitan dengan anggaran APBD atau anggaran publik itu informasi terbuka atau tertutup/dikecualikan? Sebab, menurut UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh badan publik yang menggunakan APBD ataupun APBN, informasinya bersifat terbuka, bukan tertutup atau dikecualikan,” kata Jhonny Mundung balik bertanya kepada tiga kuasa hukum yang ditunjuk PPID Utama Pemko Pekanbaru tersebut.

“Tidak yang mulia. Itu informasi publik, bukan yang dikecualikan,” jawab kuasa hukum Pemko, Arie Susma Indah yang dalam sidang pemeriksaan awal ini memohon agar sidang berikutnya dapat dilanjutkan ke tahap mediasi, tidak langsung ke ajudikasi.

“Keputusan apakah nanti sidang ini akan mediasi atau langsung ajudikasi, nanti majelis komisioner akan putuskan dan sampaikan kepada para pihak,” kata Ketua MK Hasnah Gazali.

Dalam persidangan itu pemohon informasi Novrizon Burman menjelaskan sejumlah poin informasi yang dimintakan kepada PPID Pembantu di DPRD Pekanbaru, yakni Sekretariat Dewan. Yakni, berapa besar anggaran kerjasama media di Setwan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, apakah ada kenaikkan atau perubahan.

Selanjutnya, daftar nama media yang melakukan kerjasama dengan Setwan, besaran anggaran per-media yang telah direalisasikan pada tiga tahun anggaran tersebut serta termasuk dalam APBD-P 2019.

Pemohon Novrizon juga meminta proses dan kriteria media yang kerjasama dengan Setwan. Informasi tentang media yang mendapat kerjasama dengan Setwan DPRD Pekanbaru apakah perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers, juga termasuk yang dimintakan informasinya. Terakhir, pemohon meminta bukti soft copy kuitansi pembayaran kerjasama dengan media-media.

“Semua itu saudara pemohon ajukan permintaan informasinya?” tanya anggota majelis komisioner Jhonny Mundung. “Benar, yang mulia,” jawab pemohon. “Banyak ya,” kata Mundung lagi.

Pemohon Novrizon yang juga Wakil Ketua PWI Riau dan SPS Riau, namun dalam SIP ini mengajukannya atas nama pribadi, kepada majelis komisioner menjelaskan sejumlah alasan mensengketa-informasikan Setwan DPRD Pekanbaru.

Sebagai bagian dari insan pers dan pemilik media di Riau, pemohon mengaku merasa terpanggil untuk mencari tahu soal informasi tersebut, menyusul hebohnya di berbagai media terbitan Pekanbaru ketidaktransparanan pihak Setwan DPRD Pekanbaru dalam kerjasama media pada tahun anggaran 2019. “Terlebih lagi munculnya anggaran jumbo media Setwan dalam APBD-P 2019 yang nilainya sekitar Rp12 miliar,” tutur Novrizon.

Dia juga merasa heran dengan kriteria kerjasama media di Setwan yang tidak mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers. “Contohnya, Pemred atau Penanggungjawab media disebutkan adalah wartawan madya. Ini dasarnya apa? Padahal ketentuan Dewan Pers itu jelas-jelas Pemred/Penanggungjawab media itu adalah wartawan utama,” kata Wakil Ketua PWI Riau Bidang Organisasi dan pemegang kartu kompetensi Utama tersebut.

Setelah mendengarkan tanggapan para pihak dan memeriksa berkas-berkas sengketa informasi publik (SIP), Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali kemudian menskor sidang. “Nanti para pihak akan diberitahu apakah sidang ini dilanjutkan ke tahap mediasi atau langsung ajudikasi,” kata Hasnah sambil mengetok palu.

(Sumber : BERASAMCOM 2 Feb 2020)

JATENG RAIH PENGHARGAAN TOP 10 PELAYANAN PUBLIK

JAKARTA – Semakin terbukanya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di era kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo terhadap pengaduan masyarakat, menuai apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Provinsi ini terpilih menjadi Top 10 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Piala Anggakara Birawa diserahkan Menteri PAN-RB RI Syafruddin kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Dadang Somantri saat penutupan Pameran Internasional Public Service di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/11).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Diah Natalisa mengatakan, Anggakara Birawa berarti pahlawan yang berani melapor. Piala Anggakara Birawa menggambarkan para pelapor dan pengelola pengaduan merupakan pahlawan bagi pelayanan publik.

Ditambahkan, ada 21 indikator penilaian penghargaan tersebut. Salah satunya, komitmen pimpinan yang dinilai sangat penting. “Dan Jawa Tengah memiliki pimpinan yang berkomitmen membuka luas komunikasi dengan masyarakat, termasuk membuka layanan pengaduan,” ujarnya.

Diah berharap, laporan yang masuk jangan dijadikan sesuatu yang tabu. Lebih dari itu justru dapat sebagai masukan atau feedback bagi jajaran pemerintahan maupun lembaga publik, untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

“Dengan masuknya aspirasi masyarakat maka akan menjadi ruang bagi kami untuk dapat mengetahui mana yang kita kurang, dan yang lebih penting lagi bagaimana tindak lanjut supaya pelayanan bisa lebih baik,” bebernya.

Menteri PAN RB Syafruddin mengapresiasi para peraih penghargaan Top 10 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras bersama. Dia berpesan agar penghargaan tak membuat peraihnya berpuas diri. Perjuangan untuk perbaikan harus tetap dilanjutkan.

“Kolaborasi aparatur negara dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan birokrasi yang enterpreneur, birokrat yang cepat dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta terus menerus berinovasi untuk melayani, tanpa menggerus kearifan lokal, budaya dan integritas bangsa, serta kepercayaan masyarakat sebagai pengguna utama layanan itu,” tegas Syafruddin.

Ditambahkan, pelayanan publik merupakan siklus yang dinamis, selalu berubah mengikuti tumbuhnya peradaban dan tren kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik juga tidak akan tertutup oleh batas-batas negara. Untuk itu dia meminta kepada seluruh lembaga publik agar tidak berhenti berinovasi. Sebab inobasi menjadi kunci untuk mendorong keterbukaan dan pengetahuan baru, membuka platform kultur dan egosektoral instansi menuju dynamic government.

“Mari kita berkaca sejauh mana kekayanan publik kita dapat bersaing bahkan disejajarkan dengan praktik pelayanan terbaik di berbagai belahan dunia. Dengan demikian kita tahu segala kekurangan dan cara untuk mendapati kesempurnaan. Sudah saatnya Indonesia berangkat untuk melayani, dan kini waktunya generasi yang berpacu untuk negeri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jateng Dadang Somantri menyampaikan terima kasih kepada gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan seluruh jajaran SKPD Provinsi Jawa Tengah, yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik bagi warga. Khususnya dalam layanan pengaduan masyarakat. “Saya hanya mewakili bapak gubernur menerima penghargaan ini,” ujar Dadang.

Menurutnya, sekarang ini layanan pengaduan yang masuk melalui Pemprov Jateng sudah dijawab dan direspons dalam waktu tak lebih dari dua jam. Hal itu dinilai baik sehingga membawa provinsi ini menduduki 10 terbaik dalam pelayanan pengaduan. Penghargaan yang dicapai tersebut menjadi tantangan agar Jawa Tengah lebih baik dalam melayani masyarakat, lebih cepat merespons pertanyaan atau keperluan warga.(bay)

UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK TAHUN 2018

Era keterbukaan dan transparansi informasi membuat kita harus segera membenahi dan memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan informasi. Oleh sebab itu, PPID yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari pihak internal maupun eksternal harus bekerja lebih optimal. Tidak hanya mengandalkan petugas PPID Pembantu saja, akan tetapi hendaknya dapat duduk bersama dengan para    pejabat dilingkup Bappeda Prov. Jateng dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

Untuk menjawab tantangan dan perkembangan tersebut diatas, diperlukan transparansi yang saat ini sudah menjadi kebutuhan publik. Dengan adanya  transparansi,   secara   bertahap  akan menguatkan Integritas dan Profesionalisme.

Tantangan keterbukaan informasi publik saat ini terkait dengan informasi yang dikecualikan dan kesiapan kita memuat informasi publik yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Informasi Publik yang bisa di akses di  website Bappeda Prov. Jateng yang terus dilakukan dan diupdate setiap tahun sesuai perkembangan terkini.

Terkait dengan uji konsekuensi informasi dikecualikan harus jelas pertimbangan – pertimbangan    mengecualikan  informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut  meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi sesuai yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 maupun Perki . Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. dilaksanakan pada tanggal 8 (delapan) Mei 2018 di ruang rapat Lt II dihadiri oleh struktural dan staf anggota PPID Pembantu Bappeda Prov. Jateng.