Uji Konsekuensi dan Klasifikasi informasi PPID Pelaksana

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengadakan uji konsekuensi di Ruang Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 13 Maret 2024. Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jawa Tengah selaku Ketua PPID Bappeda selaku penguji ini mengundang Bidang-bidang dan Sub Bidang serta Sub Koordinator yang ada di Bappeda Jateng untuk melakukan uji konsekuensi.

Uji Konsekuensi dan Klasifikasi Informasi PPID Pelaksana

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengadakan uji konsekuensi di Ruang Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Senin (07/03). Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jawa Tengah selaku Ketua PPID Bappeda selaku penguji ini mengundang Bidang-bidang dan Sub Bidang serta Sub Koordinator yang ada di Bappeda Jateng untuk melakukan uji konsekuensi.

PARTAI SEBAGAI BADAN PUBLIK

Partai politik (Parpol) sejatinya adalah lembaga politik milik publik. Sebab, raison d’etre atau alasan mengadanya partai politik adalah melayani kepentingan umum dimana UU Parpol, tujuan Parpol bersifat publik, yaitu memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.

Tanpa kehadiran partai yang berjuang untuk kepentingan publik, sulit untuk berharap ada perbaikan pada kehidupan berbangsa dan bernegara karena ada kemendesakan untuk memperjuangkan agar partai politik menjadi badan publik. Tentu saja, itu tidak gampang, tetapi harus diperjuangkan.

Pertama, memastikan kemandirian partai politik dalam hal pendanaan. Sudah saatnya mendorong semua partai untuk menghidupkan iuran anggotanya.

Anggaplah satu partai punya kader dan anggota sebanyak 700 ribu orang. Anggaplah iurannya sebesar Rp 10 ribu, maka iurang yang terkumpul bisa mencapai Rp 7 milyar. Setidaknya, anggaran segitu sudah bisa membiayai operasional partai.

Selain itu, sumbangan dari pihak ketiga, baik pengusaha maupun pihak lain yang berduit, harus dibatasi dan dibuat transparan. Untuk ini, UU nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU Pemilu sudah membuat batasan sumbangan dari pihak luar: individu maksimal Rp 1 milyar, sedangkan badan usaha maksimal Rp 7,5 milyar.

Ide pembiayaan partai oleh Negara juga patut didukung. Setidaknya, ketika mendapat pembiayaan dari Negara, ada hak publik untuk menagih partai agar membuka laporan keuangannya. Dan yang terpenting juga, publik berhak menagih dan mengevaluasi kinerja partai.

Kedua, mendemokratiskan kehidupan partai. Agar partai tak lagi menjadi milik pribadi. Agar partai tak ubahnya perusahaan milik keluarga. Agar regenerasi kepemimpinan partai tak lagi seperti pewarisan takhta raja-raja di masa lampau.

Tentu saja ini tidak mudah. Menyerukan demokrasi internal kepada partai-partai itu ibarat berseru-seru di tengah padang pasir. Tapi, mau bagaimana lagi, ini harus dilakukan dan diperjuangkan.

Harus ada kondisi yang memungkinkan pengambilan kebijakan partai tidak lagi tersentralisasi di tangan segelintir orang, atau badan super-power, melainkan di tangan seluruh anggota lewat mekanisme yang demokratis. Kemudian, regenerasi kepemimpinan partai juga terbuka ke seluruh kader partai.

Ketiga, memperjuangkan berdirinya partai alternatif. Sebuah partai yang dikelola secara modern dan demokratis, yang bekerja untuk kepentingan publik.

Tentu saja, membangun partai alternatif tidak gampang, di tengah situasi yang segalanya membutuhkan uang, apalagi diperhadapkan dengan batasan-batasan demokrasi yang formalistik: persyaratan pendirian partai, persyaratan partai peserta pemilu, dan lain sebagainya.

Tetapi bukan berarti tidak mungkin. Suburnya ketidakkepercayaan rakyat terhadap partai-partai yang ada adalah basis sosial untuk pendirian partai alternatif.

IMPLEMENTASI PARLEMEN DIGITAL DI DPRD JATENG

Selama ini kita mengenal istilah parlemen (DPR) dan parlemen jalanan. Sekarang ada istilah baru lagi: parlemen digital atau demokrasi digital.

Menurut Managing Director Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Dedy Permadi, demokrasi digital atau parlemen digital menjadi pilihan banyak pihak dalam memengaruhi kebijakan politik pemerintah.

Dulu orang harus mengartikulasikan kepentingan melalui wakil rakyat (DPR). Jika jalan sudah buntu mereka demo, sekarang ada cara lain tidak perlu demo, tidak perlu berpanas-panasan, mereka bisa bikin petisi online. Petisi online menggalang sebanyak-banyaknya dukungan sehingga suaranya mendapat peluang untuk didengar pemerintah.

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jawa Tengah berupaya meningkatkan performa kinerja dan transparansi lembaga kedewanan. Salah satunya yaitu dengan mempersiapkan sistem informasi pelayanan dewan (Sipelawan).

Untuk menuju parlemen digital, transparansi atau keterbukaan atas informasi mengenai aktivitas kedewanan itu penting. Jadi, diharapkan Sipelawan ini langkah besar untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya.

Sipelawan merupakan sistem informasi dan manajemen yang memberikan informasi mengenai proses penyusunan Peraturan Daerah, penyampaian aspirasi melalui DPRD, pengaduan masalah seputar Jateng hingga arsip DPRD Provinsi Jateng. Sistem tersebut disebut mampu menjadi penjembatan antara masyarakat dengan DPRD.

Saat ini setwan tengah meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan cita-cita sebagai parlemen digital Sipelawan. Adapun di dalam Sipelawan terdapat berbagai sistem, meliputi e-Legislasi yaitu sistem informasi proses penyusunan Perda, SIKD yaitu sistem informasi kearsipan daerah, data center sistem pengelolaan pusat informasi, e-Aspirasi yaitu sistem informasi penyampaian aspirasi masyarakat, e-Wadul Dewan yaitu sistem informasi laporan masyarakat, dan e-SPT yaitu sistem informasi perjalanan dinas.

Pemerintah diharapkan mulai memikirkan satu sistem baru dalam menyambut kehadiran parlemen digital ini. Sebab, parlemen jalanan (demonstrasi) dan parlemen senayan (DPR) sudah memiliki mekanisme dan UU yang jelas.

Parlemen digital ini belum ada perangkatnya dan lembaganya, oleh karenanya kita perlu belajar dari PemerintahPprovinsi DKI Jakarta yang telah melakukan semua itu.

KETERBUKAAN INFORMASI DI ERA DIGITAL

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berkembangnya sarana informasi, membuat pemerintah juga menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di Era Digital ini. Situs Instagram, Facebook dan Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Contohnya Pemblokiran aplikasi TIK TOK oleh Menkominfo, Informasi tersebut cepat tersebar luas dikalangan masyarakat salah satunya karena peran media sosial baik Instagram ataupun Facebook. Media sosial menjadi alternatif penyampai informasi karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat.

Secara umum, era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih praktis dan modern.

Tidak bisa dipungkiri lagi, perkembangan era digital terbukti mampu membuka banyak kesempatan untuk berkembang. Banyak jenis profesi baru muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan.

Sebagai generasi milenial, Sahabat Qwords juga bisa ikut menikmati berbagai kemudahan digital yang ditawarkan. Misalnya dengan cara membuat website untuk jualan. Anda bisa memanfaatkan layanan Hosting Murah dari Qwords.com sebagai modal awal. Dengan begitu, bisnis Anda akan terlihat semakin profesional di mata calon pelanggan.

Hal itu merupakan keuntungan bagi masyarakat karena dapat tercapainya hak memperoleh informasi, namun tidak hanya masyarakat, pemerintah juga mendapat keuntungan dari penyebaran informasi tersebut seperti tersampaikannya informasi dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk masyarakat dan terlaksananya amanat dari UU KIP tersebut.