Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik

Fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik terdiri lain :

a) Ruangan Informasi Publik

Gambar 1. Ruangan PPID

Luas ruangan desk informasi publik yang berukuran 4 x 6 meter berada dilantai 1, terdiri dari 3 meja front desk dan kursi petugas serta kursi tamu. Ruang ini dilengkapi dengan 2 unit PC terkoneksi dengan jaringan internet; 2 Printer (scan), 1 Telepon, 1 unit AC serta instrumen untuk transaksi pada layanan informasi berupa formulir permohonan, tanda bukti penerimaan, tanda bukti penyerahan informasi publik serta formulir pengajuan keberatan.

Selain itu dilengkapi pula peralatan penunjang lainnya antara lain 1 laptop ROG, 1 Laptop Lenovo, Kamera DSLR, handycam, 3 Webcam, 2 tripod, Jaringan internet dan Zoom Meeting.

b) Penyediaan Akses Informasi Publik

Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi yang terkait dengan informasi publik yang dihasilkan oleh Bappeda Jawa Tengah, selain dapat datang langsung, telepon 024-3515591 dan

Gambar 2. Halaman Web PPID

C. Sumber Daya Manusia

Dalam melaksanakan tugasnya PPID Pembantu Bappeda Provinsi Jawa Tengah dibantu oleh sumber daya manusia melalui Surat Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah Nomor
487.22/1613 tanggal 15 Januari 2020 tentang Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Adapun struktur organisasi PPID Pembantu pada Bappeda Provinsi Jawa Tengah. sebagai berikut :

Tabel 1. Struktur Organisasi
PPID Pembantu pada Bappeda Provinsi Jawa Tengah

NO JABATAN DALAM PPID JABATAN/INSTANSI

1.
Atasan PPID Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pembantu

2.
PPID Pembantu / Ketua
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah

3.
Sekretaris
Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Bidang Pelayanan Informasi
Koordinator : Kabid Penyusunan Program MONEV Pembangunan

Anggota : 1. Kasubbid Penyusunan Program dan
Pembangunan;
2. Kasubbid Monev dan Evaluasi Kinerja
Pembangunan;
3. Kasubbid Pertanian dan Kelautan

Kinerja Pembangunan

PPID | Bappeda Prov. Jateng

Gambar 3. Struktur Organisasi
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dalam diktum PERTAMA Surat Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengemabangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 487.22/1613 tanggal 15 Januari 2020 tentang Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Adapun struktur organisasi PPID Pembantu pada Bappeda Provinsi Jawa Tengahmempunyai tugas :
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas :

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

d. Informasi yang dikecualikan.

2. Menetapkan dan Mengumumkan daftar informasi di Lingkungan Bappeda Jawa Tengah yang diklasifikasikan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

3. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Pelayanan Informasi

Publik di Lingkungan Bappeda Jawa Tengah.

4. Menyusun secara berkala tentang Pelayanan Informasi

Publik.

b. Bidang Pelayanan Informasi bertugas :

1. Menyediakan Informasi dan dokumentasi yang ada di Lingkungan Bappeda Jawa Tengah untuk diakses oleh masyarakat.

2. Memberikan Pelayanan informasi informasi publik yang cepat, tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku .

c. Bidang Pengelolaan Informasi bertugas :

1. Melakukan verifikasi bahan informasi publik dan pemutakhiran informasi dan dokumentasi di Lingkungan Bappeda Jawa Tengah.

2. Melakukan Inventarisasai informasi yang dikecualikan dan memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Lingkungan Bappeda Jawa Tengah Kepada PPID Pembantu secara berkala.

d. Bidang Dokumentasi dan Arsip bertugas :

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan Dokumentasi yang ada di Lingkungan Bappeda Jawa Tengah.

2. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah.

e. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa bertugas membantu pejabat Pengelolaan informasi dan Dokumentasi Pembantu dalam hal terjadi sengketa informasi publik.

f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf e kepada Kepala Bappeda Jawa Tengah.