Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda adalah:

Pasal 35

  1. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, merupakan unsur pelaksana di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 36

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan togas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan ragas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, den pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan; dan
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sumber Daya Alain dan Lingkungan Hidup.

Pasal 38

  1. Bidang Infrastrulctur dan Pengembangan Wilayah, terdiri alas:
  1. Subbidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan;
  3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  1. Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Pasal 39

  1. Subbidang intrastruktur dan perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan telmis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan telmis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup kebinamargaan, keciptakaryaan, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  3. menyiapkan bahan evaluasi clan pelaporan di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan; dan
  4. melalculcan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 40

  1. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengembangan wilayah, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Pasal 41

  1. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Subbidang sumber daya alam dan Iingkungan hidup.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya Warn dan lingkungan hidup;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengairan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi Bappeda adalah:

Pasal 14

  1. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, merupakan unsur pelaksana di Bidang Kelitbangan limu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 15

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, menyelenggarakan fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 17

  1. Bidang Kelitbangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, terdiri atas:
  1. Subbidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi;
  2. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi; dan
  3. Subbidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi.
  1. Subbidang-Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 18

  1. Subbidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan penelitian dan pengkajian kebijakan urusan pemerintah Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi; dan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 19

  1. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, sebagaimana dimaksud daJam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan telmis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. `menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan pengembangan sistem inovasi daerah dan pengoordinasian penyusunan naskah akademik;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 20

  1. Subbidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penerapan dan perekayasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
  4. menyiapkan bahan perekayasaan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi tingkat Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Prosedur dini dan evakuasi keadaan darurat kebakaran gedung

PROSEDUR EVAKUASI

  1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun.
  2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.
  3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
  4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
  5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.

Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan team tanggap darurat setelah segala sesuatunya dianggap aman

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

Perhatikan langkah-langkah Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran seperti berikut ini:

  • Tetap tenang dan jangan panik
  • Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari
  • Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki
  • Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan
  • Beritahu orang lain/tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi
  • Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek
  • jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi
  • Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya

Kita tidak pernah menginginkan musibah kebakaran terjadi, namun paling tidak jika kita memahami Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi kebakaran di lingkungan yang kita tinggali.

JATENG RAIH PENGHARGAAN TOP 10 PELAYANAN PUBLIK

JAKARTA – Semakin terbukanya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di era kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo terhadap pengaduan masyarakat, menuai apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Provinsi ini terpilih menjadi Top 10 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Piala Anggakara Birawa diserahkan Menteri PAN-RB RI Syafruddin kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Dadang Somantri saat penutupan Pameran Internasional Public Service di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (8/11).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Diah Natalisa mengatakan, Anggakara Birawa berarti pahlawan yang berani melapor. Piala Anggakara Birawa menggambarkan para pelapor dan pengelola pengaduan merupakan pahlawan bagi pelayanan publik.

Ditambahkan, ada 21 indikator penilaian penghargaan tersebut. Salah satunya, komitmen pimpinan yang dinilai sangat penting. “Dan Jawa Tengah memiliki pimpinan yang berkomitmen membuka luas komunikasi dengan masyarakat, termasuk membuka layanan pengaduan,” ujarnya.

Diah berharap, laporan yang masuk jangan dijadikan sesuatu yang tabu. Lebih dari itu justru dapat sebagai masukan atau feedback bagi jajaran pemerintahan maupun lembaga publik, untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

“Dengan masuknya aspirasi masyarakat maka akan menjadi ruang bagi kami untuk dapat mengetahui mana yang kita kurang, dan yang lebih penting lagi bagaimana tindak lanjut supaya pelayanan bisa lebih baik,” bebernya.

Menteri PAN RB Syafruddin mengapresiasi para peraih penghargaan Top 10 Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras bersama. Dia berpesan agar penghargaan tak membuat peraihnya berpuas diri. Perjuangan untuk perbaikan harus tetap dilanjutkan.

“Kolaborasi aparatur negara dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan birokrasi yang enterpreneur, birokrat yang cepat dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta terus menerus berinovasi untuk melayani, tanpa menggerus kearifan lokal, budaya dan integritas bangsa, serta kepercayaan masyarakat sebagai pengguna utama layanan itu,” tegas Syafruddin.

Ditambahkan, pelayanan publik merupakan siklus yang dinamis, selalu berubah mengikuti tumbuhnya peradaban dan tren kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik juga tidak akan tertutup oleh batas-batas negara. Untuk itu dia meminta kepada seluruh lembaga publik agar tidak berhenti berinovasi. Sebab inobasi menjadi kunci untuk mendorong keterbukaan dan pengetahuan baru, membuka platform kultur dan egosektoral instansi menuju dynamic government.

“Mari kita berkaca sejauh mana kekayanan publik kita dapat bersaing bahkan disejajarkan dengan praktik pelayanan terbaik di berbagai belahan dunia. Dengan demikian kita tahu segala kekurangan dan cara untuk mendapati kesempurnaan. Sudah saatnya Indonesia berangkat untuk melayani, dan kini waktunya generasi yang berpacu untuk negeri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jateng Dadang Somantri menyampaikan terima kasih kepada gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan seluruh jajaran SKPD Provinsi Jawa Tengah, yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik bagi warga. Khususnya dalam layanan pengaduan masyarakat. “Saya hanya mewakili bapak gubernur menerima penghargaan ini,” ujar Dadang.

Menurutnya, sekarang ini layanan pengaduan yang masuk melalui Pemprov Jateng sudah dijawab dan direspons dalam waktu tak lebih dari dua jam. Hal itu dinilai baik sehingga membawa provinsi ini menduduki 10 terbaik dalam pelayanan pengaduan. Penghargaan yang dicapai tersebut menjadi tantangan agar Jawa Tengah lebih baik dalam melayani masyarakat, lebih cepat merespons pertanyaan atau keperluan warga.(bay)

UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK TAHUN 2018

Era keterbukaan dan transparansi informasi membuat kita harus segera membenahi dan memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan informasi. Oleh sebab itu, PPID yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari pihak internal maupun eksternal harus bekerja lebih optimal. Tidak hanya mengandalkan petugas PPID Pembantu saja, akan tetapi hendaknya dapat duduk bersama dengan para    pejabat dilingkup Bappeda Prov. Jateng dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

Untuk menjawab tantangan dan perkembangan tersebut diatas, diperlukan transparansi yang saat ini sudah menjadi kebutuhan publik. Dengan adanya  transparansi,   secara   bertahap  akan menguatkan Integritas dan Profesionalisme.

Tantangan keterbukaan informasi publik saat ini terkait dengan informasi yang dikecualikan dan kesiapan kita memuat informasi publik yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Informasi Publik yang bisa di akses di  website Bappeda Prov. Jateng yang terus dilakukan dan diupdate setiap tahun sesuai perkembangan terkini.

Terkait dengan uji konsekuensi informasi dikecualikan harus jelas pertimbangan – pertimbangan    mengecualikan  informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut  meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi sesuai yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 maupun Perki . Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. dilaksanakan pada tanggal 8 (delapan) Mei 2018 di ruang rapat Lt II dihadiri oleh struktural dan staf anggota PPID Pembantu Bappeda Prov. Jateng.