Ini Alasan BPKP Tak Berikan Data Hasil Audit BJPS Kesehatan ke ICW

Jakarta – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)menjelaskan alasan tidak bisa memberikan hasil lengkap audit terkait BPJS Kesehatan yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, pemberian data tersebut bukan kewenangan BPKP.

“Pertama mungkin yang ingin saya sampaikan kepada pemohon terkait untuk meminta laporan hasil audit BPJS secara lengkap, memang kembali pada prinsip kami bahwa kami tidak menguasai informasi yang diinginkan pemohon,” kata Kasubbag Informasi Publik BPKP Ratna Wijihastuti, dalam sidang ajudikasi bersama ICW, di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ratna mengatakan fungsi BPKP hanya melaksanakan pengawasan ketika adanya permintaan. Hasil audit BPJS Kesehatan itu, disebutnya, merupakan permintaan Kemenkeu, sehingga pihaknya tidak punya kuasa atas hasil audit tersebut.

“Karena sebagaimana sidang sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa kita ini melaksanakan pengawasan audit itu berdasarkan permintaan dari kementerian keuangan,” ujarnya.

“Ibarat kita pesan cincin ke pembuat emas, saya mau pinjam cincin orang lain yang juga memesan, saya pinjam dulu dong, itu kan bukan milik si pembuat, tapi itu milik dari si pemesan lain sehingga tidak bisa disampaikan oleh saya, yang bisa meminjamkan adalah si pemesan,” lanjut Ratna.

Untuk itu, Ratna menegaskan tidak bisa memberikan hasil audit mengenai BPJS Kesehatan. Dia pun menyarankan agar ICW dapat meminta secara langsung ke Kemenkeu dengan prosedur yang ada.

“Oleh karena itu, memang prinsip kami bahwa itu memang informasi milik menteri keuangan, laporan hasil audit atau laporan hasil pengawasan. Kemudian kalau pemohon bilang akan menyita waktu saya kira tidak karena permintaan informasi bisa klik lewat website, dengan sangat singkat dan tanpa biaya,” ucapnya.

Seperti diketahui, hari ini KIP menggelar sidang ajudikasi atas laporan ICW terhadap BPKP. ICW melaporkan BPKP karena diduga tidak melakukan asas keterbukam informasi publik.

Laporan itu bermula dari hasil pemantauan ICW terkait defisit BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 10 triliun. ICW kemudian meminta hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan BPKP. Namun, BPKP disebut enggan memberikan informasi lengkap terkait hasil audit yang dilakukannya.

“Defisit yang jumlahnya triliunan itu menurut dari hasil pemantauan kita terhadap korupsi kesehatan. Paling tidak pemerintah memberikan dana talangan Rp 10 triliun itu sampai tahun 2018. Untuk tahun berikutnya bahkan jumlahnya lebih besar,” kata peneliti ICW bidang divisi korupsi politik, Egi Primayogha, di Gedung Wisma BSG, Jakarta Pusat, Kamis (Kamis, 20 Feb 2020, Eva Safitri – detikNews)

Sidang Sengketa Informasi Anggaran Media DPRD Pekanbaru

Sidang Sengketa Informasi Anggaran Media DPRD Pekanbaru, Kuasa Hukum : Itu Informasi Publik, Bukan Yang Dikecualikan

 Pekanbaru, berazamcom – Sengketa informasi publik (SIP) terkait anggaran publikasi media di DPRD Pekanbaru mulai disidangkan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Riau, Kamis (6/2/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu akan menentukan apakah sidang berikutnya dilanjutkan dengan mediasi atau ajudikasi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali serta anggota MK Jhonny S Mundung dan Tatang Yudiansyah, hadir pemohon H Novrizon Burman dan termohon PPID Utama Pemko Pekanbaru diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arie Susma Indah,SH,MH.

Meski hanya berlangsung sekitar setengah jam, namun cukup banyak informasi menarik yang mencuat dalam sidang perdana tersebut. Seperti sorotan MK terhadap PPID utama Pemko Pekanbaru maupun PPID Pembantu Sekretariat DPRD Pekanbaru (Setwan) yang secepat kilat memutuskan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi tertutup atau dikecualikan.

“Pemohon mengajukan permohonan informasi tanggal 18 November 2019. Hanya berselang sehari atau tanggal 19 November 2019, sudah keluar hasilnya, bahwa yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Kok bisa secepat itu keluar hasilnya?” kata anggota majelis komisioner Jhony S Mundung dengan nada heran.

“Menurut saudara kuasa hukum (PPID Pemko Pekanbaru,red), apakah itu informasi dikecualikan? Apakah informasi diminta pemohon yang berkaitan dengan anggaran APBD atau anggaran publik itu informasi terbuka atau tertutup/dikecualikan? Sebab, menurut UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh badan publik yang menggunakan APBD ataupun APBN, informasinya bersifat terbuka, bukan tertutup atau dikecualikan,” kata Jhonny Mundung balik bertanya kepada tiga kuasa hukum yang ditunjuk PPID Utama Pemko Pekanbaru tersebut.

“Tidak yang mulia. Itu informasi publik, bukan yang dikecualikan,” jawab kuasa hukum Pemko, Arie Susma Indah yang dalam sidang pemeriksaan awal ini memohon agar sidang berikutnya dapat dilanjutkan ke tahap mediasi, tidak langsung ke ajudikasi.

“Keputusan apakah nanti sidang ini akan mediasi atau langsung ajudikasi, nanti majelis komisioner akan putuskan dan sampaikan kepada para pihak,” kata Ketua MK Hasnah Gazali.

Dalam persidangan itu pemohon informasi Novrizon Burman menjelaskan sejumlah poin informasi yang dimintakan kepada PPID Pembantu di DPRD Pekanbaru, yakni Sekretariat Dewan. Yakni, berapa besar anggaran kerjasama media di Setwan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, apakah ada kenaikkan atau perubahan.

Selanjutnya, daftar nama media yang melakukan kerjasama dengan Setwan, besaran anggaran per-media yang telah direalisasikan pada tiga tahun anggaran tersebut serta termasuk dalam APBD-P 2019.

Pemohon Novrizon juga meminta proses dan kriteria media yang kerjasama dengan Setwan. Informasi tentang media yang mendapat kerjasama dengan Setwan DPRD Pekanbaru apakah perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers, juga termasuk yang dimintakan informasinya. Terakhir, pemohon meminta bukti soft copy kuitansi pembayaran kerjasama dengan media-media.

“Semua itu saudara pemohon ajukan permintaan informasinya?” tanya anggota majelis komisioner Jhonny Mundung. “Benar, yang mulia,” jawab pemohon. “Banyak ya,” kata Mundung lagi.

Pemohon Novrizon yang juga Wakil Ketua PWI Riau dan SPS Riau, namun dalam SIP ini mengajukannya atas nama pribadi, kepada majelis komisioner menjelaskan sejumlah alasan mensengketa-informasikan Setwan DPRD Pekanbaru.

Sebagai bagian dari insan pers dan pemilik media di Riau, pemohon mengaku merasa terpanggil untuk mencari tahu soal informasi tersebut, menyusul hebohnya di berbagai media terbitan Pekanbaru ketidaktransparanan pihak Setwan DPRD Pekanbaru dalam kerjasama media pada tahun anggaran 2019. “Terlebih lagi munculnya anggaran jumbo media Setwan dalam APBD-P 2019 yang nilainya sekitar Rp12 miliar,” tutur Novrizon.

Dia juga merasa heran dengan kriteria kerjasama media di Setwan yang tidak mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers. “Contohnya, Pemred atau Penanggungjawab media disebutkan adalah wartawan madya. Ini dasarnya apa? Padahal ketentuan Dewan Pers itu jelas-jelas Pemred/Penanggungjawab media itu adalah wartawan utama,” kata Wakil Ketua PWI Riau Bidang Organisasi dan pemegang kartu kompetensi Utama tersebut.

Setelah mendengarkan tanggapan para pihak dan memeriksa berkas-berkas sengketa informasi publik (SIP), Ketua Majelis Komisioner Hasnah Gazali kemudian menskor sidang. “Nanti para pihak akan diberitahu apakah sidang ini dilanjutkan ke tahap mediasi atau langsung ajudikasi,” kata Hasnah sambil mengetok palu.

(Sumber : BERASAMCOM 2 Feb 2020)

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda adalah:

Pasal 35

  1. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, merupakan unsur pelaksana di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 36

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas, penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan togas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan ragas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, den pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Infrastruktur dan Perhubungan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan; dan
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sumber Daya Alain dan Lingkungan Hidup.

Pasal 38

  1. Bidang Infrastrulctur dan Pengembangan Wilayah, terdiri alas:
  1. Subbidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan;
  3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  1. Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Pasal 39

  1. Subbidang intrastruktur dan perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan telmis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan telmis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup kebinamargaan, keciptakaryaan, perhubungan, komunikasi dan informatika;
  3. menyiapkan bahan evaluasi clan pelaporan di Bidang Intrastruktur dan Perhubungan; dan
  4. melalculcan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 40

  1. Subbidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Wilayah, Permukiman dan Pertanahan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengembangan wilayah, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Wilayah, Permulciman dan Pertanahan; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Pasal 41

  1. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Subbidang sumber daya alam dan Iingkungan hidup.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya Warn dan lingkungan hidup;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian perencanaan lingkup pengairan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup;
  3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  4. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2016 Organisasi dan Tata Kerja Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi Bappeda adalah:

Pasal 14

  1. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, merupakan unsur pelaksana di Bidang Kelitbangan limu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Pasal 15

Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, menyelenggarakan fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 17

  1. Bidang Kelitbangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, terdiri atas:
  1. Subbidang Penelitian Dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi;
  2. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi; dan
  3. Subbidang Penerapan Dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi.
  1. Subbidang-Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing­masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelitbangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.

Pasal 18

  1. Subbidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan penelitian dan pengkajian kebijakan urusan pemerintah Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi; dan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 19

  1. Subbidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, sebagaimana dimaksud daJam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan telmis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. `menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  4. menyiapkan bahan pengembangan sistem inovasi daerah dan pengoordinasian penyusunan naskah akademik;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; dan
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 20

  1. Subbidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Inovasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penerapan dan perekayasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
  4. menyiapkan bahan perekayasaan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi tingkat Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penerapan dan Perekayasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi;
  6. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Prosedur dini dan evakuasi keadaan darurat kebakaran gedung

PROSEDUR EVAKUASI

  1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun.
  2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.
  3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
  4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
  5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.

Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan team tanggap darurat setelah segala sesuatunya dianggap aman

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

Perhatikan langkah-langkah Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran seperti berikut ini:

  • Tetap tenang dan jangan panik
  • Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari
  • Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki
  • Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan
  • Beritahu orang lain/tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi
  • Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek
  • jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi
  • Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya

Kita tidak pernah menginginkan musibah kebakaran terjadi, namun paling tidak jika kita memahami Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi kebakaran di lingkungan yang kita tinggali.